News Satu, Sumatera Utara, Selasa 20 Maret 2018- Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat (4) bandar Narkoba di Sumatera Utara (Sumut). Keempat (4) pengedar narkoba tersebut yakni Khalidi, Bahtiar, dan Iwan dan Ambri yang selama ini memang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN.
Bahkan, salah satu tersangka, yakni Ambri alias Kumay terpaksa harus ditembak oleh petugas di Simpang Marindal, Medan, Sumut, karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
“Ambri ini merupakan seorang bandar narkoba yang kerap kali menyelundupkan Tersangka yang satu ini memang seringkali menyelundupkan narkoba,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Selasa (20/3/2018).
Sebelum menangkap Ambri alias Kumay, sebelumnya petugas dari BNN menangkap Khalidi dan Bahtiar di Jalan Semayang, Binjai, pada Senin malam sekitar pukul 23.30 WIB.
“Dari tang tersangka kami menyita 20 kg sabu-sabu yang disimpan dalam karung. Kemudian kami melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” terangnya.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas berusaha menangkap Iwan dan Ambri di Jalan Tritura, Medan, sekitar pukul 07.45 WIB. Namun Ambri alias Kumay melakukan perlawanan dan berusaha kabur, sehingga petugas terpaksa mengeluarkan tembakan dan mengenai bagian tubuh tersangka Amri.
“Tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas dibagian tubuhnya, karena melakukan perlawan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri,” tandasnya.
Para tersangka yang berhasil diamankan BNN ini, merupakan jaringan pengedar narkoba internasional. Diduga barang obat-obat terlarang tersebut diperoleh dari Malaysia kemudian dibawah dari Aceh menuju Medan, dan akan diedarkan di seluruh daerah yang ada di Negara Indonesia.
“Mereka merupakan jaringan internasional dalam peredaran narkoba ini,” ungkapnya.
Dari tangan empat pengedar narkoba ini, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu-sabu sekitar 30 kilogram. Dan akibat perbuatannya para tersangka terancam dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman mati. (Red)
Komentar