News Satu, Sumenep, Selasa 24 November 2020- Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mewarning Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Negeri Sipil (ASN) harus tetap bersikap netral.
“Hari ini kami mengundang perwakilan Kades dan sejumlah ASN dalam rangka mengingatkan kembali agar tetap menjaga netralitas pada Pilbup tahun ini,” ujar Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris, Selasa (24/11/2020).
Lanjut Presidium KAHMI Sumenep ini, Kepala Desa (Kades) dan ASN tidak boleh ikut dalam politik praktis. Jika ada kepala desa dan ASN yang terbukti ikut dukung-mendukung pasangan calon, pasti akan mendapatkan sanksi.
“Kami bersama kepala desa dan camat yang hadir hari ini sepakat menjaga netralitas, tidak akan ikut dukung mendukung pasangan calon manapun,” tandasnya.
Ia menambahkan, memang ada laporan yang masuk ke Bawaslu terkait adanya Kades dan ASN yang tidak netral.
“Ada laporan, sejumlah kades ikut mengantar salah satu paslon dan oknum ASN yang berfoto dengan paslon. Kami sudah memprosesnya,” pungkasnya. (Lim)
Comment