News Satu, Sumenep, Rabu 13 September 2017- Tiga orang lelaki paruh baya di Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan aparat kepolisian, Rabu (13/9/2017). Ketiganya ditangkap karena melakukan tindak pidana perjudian dengan menggunakan kartu remi serta uang sebagai taruhan.
Ketiga tersangka tersebut yakni Maslan (47), warga Dusun Mantok, Desa Poteran, Kecamatan Raas, H. Muin (51),warga Dusun Kropoh, Desa Kropoh dan H Zainal Abidin (57),warga Dusun Tengah, Desa Ketupat.
“Mereka diamankan saat melakukan judi di kamar tamu rumah milik Maslan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Rabu (13/9/2017).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian di rumah milik Maslan. Mendengar informasi tersebut, aparat kepolisian setempat langsung melakukan penyelidikan sekaligus penggerebekan terhadap tiga tersangka dan membawanya ke Mapolsek Raas.
“Setelah ditangkap, tersangka berikut barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Raas guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tiga lelaki paruh baya tersebut diancam dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e,2e,3e KUHP. Sementara barang bukti yang berhasil disita berupa 1 (satu) dos kecil kartu remi dalam keadaan kosong, 1 set kartu remi, 2 lembar uang pecahan Rp . 100 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp. 5 ribu, 6 lembar uang pecahaan Rp. 20 ribu dan 2 lembar uang pecahan Rp.10 ribu.
“Saat ini tersangka dalam penyidikan oleh unit Reskrim polsek Raas,” pungkasnya. (Ozi)
Comment