HEADLINENEWSPEMKAB OGAN KOMERING ILIRREGIONAL

Bupati OKI Tandatangani Perjanjian Kerjasama APIP Dan APH

258
×

Bupati OKI Tandatangani Perjanjian Kerjasama APIP Dan APH

Sebarkan artikel ini
Bupati OKI Tandatangani Perjanjian Kerjasama APIP Dan APH
Bupati OKI Tandatangani Perjanjian Kerjasama APIP Dan APH

News Satu, OKI, Jumat 13 Juli 2018- Kesepahaman yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama (PKS), Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan kesepahaman terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam acara kesepahaman tersebut, Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H Iskandar, SE dan Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH,MH turut serta dan hadir dalam kesempatan itu. Dimana keduanya pun juga menandatangani nota perjanjian kerjasama tersebut.

Inspektur Jenderal (Irjend) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Sri Wahyuningsih mengatakan, penyamaan persepsi ini merupakan tindaklanjut dari nota kesepakatan yang telah ditandatangani oleh Kemendagri, Jaksa Agung dan Kapolri terkait pengawasan dan penindakan kasus korupsi yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara, terkhusus terhadap tugas yang bersentuhan langsung dengan keuangan negara.

Dijelaskannya dalam MoU itu, ketiga pihak yaitu Kemendagri, Kejagung dan Polri sepakat untuk saling tukar-menukar data atau informasi laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi pada tindak pidana korupsi.

“Prinsipnya semua laporan masyarakat mesti ditindaklanjuti oleh APIP dan APH, sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan atau pendukung berupa dokumen yang terang dan jelas.” Terangnya, Jumat (13/7/2018).

Perjanjian kerjasama ini, penting mengingat sejak gencarnya penanganan kasus korupsi di Indonesia, para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara di daerah banyak yang takut untuk melaksanakan suatu kegiatan. Sehingga, perlu adanya kebijakan dan regulasi untuk memberikan jaminan atas pekerjaan yang mereka lakukan.

“Ini bagian amanat undang-undang dan perintah langsung presiden agar tidak terjadi kegamangan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam bertindak, karena takut tersangkut pidana atau dicari-cari kesalahannya untuk dipidana, sehingga pembangunan daerah berjalan lamban,” beber Sri.

Untuk itu Kemendagri, mengharapkan agar PKS ini dapat segera diimplementasikan di jajaran kewilayahan sehingga target pembangunan di daerah dapat tercapai. Namun demikian, Sri menegaskan adanya MOU bukan berarti melindungi kejahatan serta melindungi koruptor.

“Jadi jelas batasan- batasan yang disepakati di dalam perjanjian kerja sama tersebut, utamanya soal batasan laporan yang berindikasi administrasi atau pidana,” tandasnya.

Laporan yang berindikasi administrasi,apabila tidak terdapat kerugian keuangan negara atau daerah. Apabila terdapat kerugian keuangan negara atau daerah, namun telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK, sifatnya tetap kepada indikasi administrasi.

“Namun jika ada indikasi tindak pidana korupsi,APIP bisa menyerahkan laporan itu ke kejaksaan atau kepolisian (aparat penegak hukum/APH) untuk penyelidikan. Sebaliknya, jika Kejaksaan atau Kepolisian menemukan kesalahan administrasi, maka APH bisa meneruskan ke APIP,” ungkapnya.

Sementara itu Bupati OKI H Iskandar SE, mengungkapkan dengan adanya perjanjian kerjasama antara APIP dan APH ini memberikan angin segar bagi ASN dan kepala daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.

“Dengan adanya perjanjian kerjasama APIP dan APH ini jelas memberikan jaminan ASN dan kepala daerah dalam bekerja, namun bukan bermaksud untuk berlindung dengan sebuah kesalahan,” katanya.

Koordinasi APIP dan APH tidak ditujukan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum.

”Pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya. (Hasan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.