Bupati Pamekasan Pasang Badan Bela Pengusaha Rokok Kecil

Pamekasan, Minggu 25 Januari 2026 | News Satu- Wacana penambahan golongan baru dalam sistem cukai industri hasil tembakau terus mengemuka di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Para pengusaha rokok lokal menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan industri tembakau skala kecil dan menengah agar tetap kompetitif dan berkeadilan.

Dorongan itu menguat dalam forum diskusi antara Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan pengusaha rokok yang digelar di Peringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati, Kamis siang. Salah satu perwakilan pengusaha, H. Fathor Rosi dari PR Cahaya Pro, secara terbuka mengusulkan penambahan beberapa golongan cukai baru.

“Kami menyambut baik rencana pemerintah. Bahkan kalau perlu, bisa diberlakukan golongan empat, lima, hingga enam agar lebih wajar dan proporsional,” ujar H. Fathor Rosi, Minggu (25/1/2026).

Menurutnya, kebijakan cukai selama ini perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan kemampuan pengusaha rokok yang baru merintis usaha, baik di Madura maupun daerah lain di Indonesia. Ia menegaskan, kebijakan yang terlalu berat berpotensi menghambat pertumbuhan industri rokok lokal.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung pertumbuhan industri hasil tembakau. Ia memastikan akan mengawal aspirasi para pengusaha hingga ke tingkat pusat.

“Saya akan berusaha semaksimal mungkin, di antaranya melalui APKASI, untuk mendukung rencana penambahan golongan baru dalam sistem pita cukai,” tegasnya.

Bupati menilai kebijakan cukai harus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, terutama bagi pelaku industri tembakau yang masih dalam tahap pengembangan usaha. Dengan kebijakan yang lebih proporsional, industri rokok lokal diharapkan mampu tumbuh, membuka lapangan kerja, serta berkontribusi terhadap kesejahteraan daerah.

“Usulan ini perlu dikaji secara matang dan disesuaikan dengan kemampuan para pengusaha di lapangan,” pungkasnya. (Yudi)