HEADLINEKRIMINALNEWSREGIONALTAPAL KUDA

Curi Besi, 6 Warga Probolinggo Diamankan Polisi

×

Curi Besi, 6 Warga Probolinggo Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Curi Besi, 6 Warga Probolinggo Diamankan Polisi
Curi Besi, 6 Warga Probolinggo Diamankan Polisi

News Satu, Probolinggo, Selasa 30 Januari 2018- Diduga melakukan pencurian besi milik PT Waskita, enam (6) warga Kabupaten Probolinggo, Madura, Jawa Timur (Jatim) diamankan Polres setempat. Diketahui keenam (6) warga tersebut berinisial, MH (22), SL (42), SM (30), NS (20), SD (30), dan AK (19) semuanya warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

“Enam (6) warga ini kami amankan, karena diduga telah melakukan pencurian besi milik salah satu perusahaan,” kata AKBP Alfian Nurizal, Kapolres Probolinggo, Selasa (30/1/2018).

Pencurian besi milik PT Waskita ini dilakukan dengan menggunakan mobil truk dengan nomor polisi (Nopol) N 8382 YF dan sebuah mobil pick up dengan Nompol W 9044 MN. Berbagai jenis besi untuk pembangunan tol Pasuruan Probolinggo (Paspro)  tersebut diangkut ke mobil.

“Berbagai jenis besi diangkut ke mobil, kemudian besi-besi tersebut diantar ke seorang penadah,” ujarnya.

Sambung Kapolres Probolinggo, AKPB Alfian Nurizal, setelah dilakukan pengintaian dan membuntuti mobil yang mengangkut berbagai jenis besi curian tersebut, ternyata hasil curian mereka dijual pada seorang pedagang besi tua berinisial SG warga Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

“Selain menangkap enam (6) pelaku pencurian besi, kami juga mengamankan SG yang diduga kuat sebagai penadah dalam kasus ini,” ungkapnya.

Dalam kasus pencurian besi ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu (1) unit mobil truk, satu (1) mobil Pick Up, Besi jenis Pipa 50 biji, besi
bentuk segi empat (4) panjang berukuran dua (2) meter,  empat (4) buah besi Cor dengan ukuran panjang empat (4) meter.

Selain itu, ada tujuh (7) buah besi pipa bentuk segi empat (4) panjang berukuran 2 meter, delapan (8) buah besi segi empat bentuk scapolding dengan panjang empat (4) meter, satu (1) Timbangan duduk dari besi warna merah dan satu (1) buah Gergaji
besi warna hijau.

“Para tersangka masih dalam proses pemeriksaan diruang penyidik, akibat perbuatan tersangka PT Waskita mengalami kerugians ekitar Rp 15.000.000,- (Lima
belas juta rupiah),” pungkasnya. (Bambang)

Comment