HEADLINEHUKUMNEWSREGIONALTAPAL KUDA

Curi Burung Warga Denpasar Ditangkap Polres Probolinggo

326
×

Curi Burung Warga Denpasar Ditangkap Polres Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Curi Burung Warga Denpasar Ditangkap Polres Probolinggo
Curi Burung Warga Denpasar Ditangkap Polres Probolinggo

News Satu, Probolinggo, Selasa 31 Juli 2018- INS (63) warga Desa Pakadelan, Kecamatan Siman, Kota Denpasar diamankan Polres Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) karena kedapatan mencuri puluhan burung milik Muhammad (46) warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.

Dalam aksinya mencongkel pintu toko burung milik Muhammad dengan obeng, setelah berhasil masuk pelaku langsung membawa 19 ekor burung perkutut dan 2 ekor burung jalak. Melihat toko sudah terbuka, lalu Muhammad mengecek burung yang ada didalamnya, dan ternyata semua telah habis. Kemudian Muhammad melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Probolinggo.

Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi, akhirnya petugas dari Polres Kota Probolinggo berhasil mengungkap pelaku pencurian burung di toko Muhammad.

“Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, ternyata pencuri burung di toko Muhammad tersebut berinisial ISN yang berasal dari Kota Denpasar,” kata Kapolres Kota Probolinggo, AKBP Alfian Nurizal, Selasa (31/7/2018).

Kemudian petugas dari Polres Kota Probolinggo, lanjut AKBP Alfian Nurizal, melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian burung tersebut. Dan berhasil menangkap pelaku beserta beberapa barang buktinya.

“Pelaku mengaku burung tersebut telah dijual kepada orang lain dengan seharga Rp 700 ribu,” terangnya.

Alasan pelaku mencuri burung milik Muhammad tersebut, lantaran tidak punya ongkos untuk pulang ke Kota Denpasar. Sehingga, pelaku nekat membongkar pintu toko Muhammad dan mengambil semua burung yang ada didalam toko tersebu.

“Pada petugas, pelaku mengaku tidak punya ongkos untuk pulang ke kampung halamannya dan akhirnya nekat mencuri di toko burung milik Muhammad,” tandasnya.

Namun demikian, pelaku tetap melanggar hukum dan harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kota Probolinggo. Selain itu, petugas juga mengamankan Obeng yang digunakan untuk membongkar toko milik Muhammad dan satu (1) sangkar burung. (Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.