News Satu, Jambi, Jumat 2 Februari 2018- Diduga akan menyelundupkan barang Ilegal, sebuah Kapal Motor (KM) Mitra Jaya diamankan Tim gabungan dari Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jambi di perairan Kuala Pemusiran, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Penangkapan terhadap Kapal Motor (KM) Mitra Jaya berawal dari kecurigaan petugas, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang dinakhodai Muhammad Safe’i beserta 5 anak buah kapal (ABK), dan menemukan barang-barang yang diduga ilegal yang ditutupi kopra.
“Kapal tersebut berlayar dari Rempang Galang, Kepulauan Riau, dengan tujuan Nipah Panjang Kabupaten Tanjabtim, dan saat ini sedang dilakukan pengembangan kasus ini oleh Ditpolair Polda Jambi ,” kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Jumat (2/2/2018).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Gabungan menemukan barang-barang tidak dilengkapi dokumen yang sah (manifest), berupa Pakaian Baru 140 koli, Lukisan dua (2) koli, Mainan Anak-anak 70 koli, Shampo 200 koli, Soda Kue 100 koli, Spare Part 24 koli, Kawat Filter 13 KOLI dan Sepatu 120 koli.
“Demi kepentingan penyelidikan, para tersangka langsung diamankan,”
Akibat perbuatannya para tersangka bakal dijerat pasal 323 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kepabeanan. (Irwan)
Komentar