News Satu, Sampang, Kamis 25 Januari 2018- H (21) warga Kecamatan Karang Penang, diamankan Polres Sampang, Madura, Jawa Timur (Jatim), karena diduga telah memperkosa gadis. Penangkapan terhadap H setelah WHB yang merupakan kakek sang gadis melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Kejadian itu bermula saat H berkenalan dengan sang gadis, sebut saja bunga yang pada waktu dibawa teman sebayanya ke rumahnya. Selang beberapa jam kemudian, situasi rumah H mulai sepi, karena kerabat dan keluarganya sedang melayat. Tidak kuasa menahan nafsu birahinya saat melihat kemolekan tubuh sang gadis yang masih duduk dibangku Sekolah tersebut, akhirnya pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya tersebut.
“Saat itu situasi rumah dalam keadaan sepi, kemudian pelaku (H, red) merayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri, tapi korban menolak dan pelaku terus memaksanya,” terang Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman, Kamis (25/1/2018).
Dalam kejadian ini, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa kaos berwarna hita, celana warna hitam dan bra berwarna orange yang merupakan milik korban.
“Ada beberapa barang bukti (BB) yang telah kami amankan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2004, tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara,” pungkasnya. (Mad)
Comment