News Satu, Sumenep, Minggu 11 Februari 2018- Diduga tidur dengan istri orang, Joni seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Manding, Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) diamankan Satu Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sebuah rumah kos. Penggrebekan terhadap Joni warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding, berawal dari informasi istrinya, jika selama ini suaminya telah berselingkuh dengan Ririn warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, dan sering tidur bersama di sebuah rumah kos yang terletak di Desa Babalan, Kecamatan Batuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Minggu (11/2/2018) dini hari sekitar pukul 03.00 Wib petugas dari Satpol PP langsung mendatangi lokasi yang di informasikan oleh istri Joni. Setelah sampai di lokasi, petugas mengetuk pintu rumah kos yang diduga ditempat oleh Joni dan Ririn, dan ternyata benar adanya didalam rumah kos tersbeut ada Joni dan Ririn.
“Kami langsung bawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Fajar Rahman, Minggu (11/2/2018).
Berdasarkan keterangan dari keduanya, ternyata mereka memang bukan pasangan suami istri, sebab Joni memilik istri dan dua anak. Sedangkan Ririn statusnya masih istri orang dan memiliki dua anak.
“Setelah kami minta keterangan ternyata Joni bukan suami Ririn dan memiliki seorang istri, sedangkan Ririn memiliki suami dan anak. Oleh karena itu, kami menelepon istri Joni dan Suami Ririn ke kantornya,” terang mantan Sekretaris KPU Sumenep ini.
Lanut Fajar, pihaknya memanggil suami Ririn dan Istri Joni ke Kantor Satpol PP. Setelah dipertemukan ternyata Suami Ririn dan Istri Joni bersepakat untuk melaporkan tindakan asusila yang dilakukan Joni dan Ririn ke Polres Sumenep.
“Kami sudah mencoba mediasi kedua keluarga tersebut agar diselesaikan secara ke keluargaan, karena keduanya sama-sama memilik dua anak. Namun ternyata keputusan yang diambil suami Ririn maupun istri Joni adalah melapor ke Polres Sumenep, terkait perselingkuhan yang dilakukan oleh Joni dan Ririn,” pungkasnya. (Roni)
Comment