News Satu, Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat 14 Juni 2019- Laporan dugaan kecurangan Pemilu Legislatif (pileg) tahun 2019 di Desa Sukaraja, akhirnya diselidiki oleh Tim Penyidik Polres setempat setelah kasusnya dilimpahkan oleh Bawaslu.
Bahkan usai memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, dan oknum Kepala Desa Sukaraja berinisial RS, tim penyidik mulai mengumpulkan sejumlah barang bukti dengan mendatangi kantor KPU Kabupaten OKI.
Namun, saat penyidikan dilakukan di kantor KPU sempat terjadi ketegangan, dan berujung dikeluarkannya seorang wartawan yang meliput proses penyidikan tersebut bersama beberapa pelapor, yakni Bob Tamami dan M. Ludfi, yang hadir ingin menyaksikan proses penyelidikan kasus dugaan kecurangan pileg 2019 tersebut.
Ketegangan terjadi berawal saat Ketua KPU Kabupaten OKI, Deri Siswadi meminta pihak penyidik, yang datang didampingi pihak Bawaslu dan Gakumdu dan menghentikan membuka kotak suara dari TPS 1 Desa Sukaraja, karena melihat pihak pelapor berada di ruangan untuk menyaksikan pembukaan kotak suara tersebut.
Tak sampai disitu, Ketua KPU OKI yang sempat kaget menyaksikan kehadiran para pelapor juga meminta mereka dan seorang wartawan yang ikut meliput proses penyidikan tersebut keluar dari ruangan kantornya.
“Keluar dulu pak, ini intern tidak boleh ada yang lain apalagi ini bawa-bawa wartawan. Ini namanya intervensi, jangan kamu intervensi, jangan dilanjutkan pembukaan kotak suaranya, kamu kan wartawan tidak boleh diliput, inikan tertutup,” tandas Deri Siswadi seraya meminta wartawan media ini juga keluar, saat tim penyidik hendak membuka kotak suara, Jumat (13/6/2019).
Lantaran tak ingin berdebat dan menghormati permintaan Ketua KPU OKI, wartawan media ini pun keluar dan memilih duduk sambil menunggu diluar. Barulah sekira pukul 11.40 WIB, tim penyidik Polres OKI, bersama Bawaslu dan Gakkumdu serta didampingi Ketua dan anggota komisioner KPU OKI keluar dari ruangan.
Comment