News Satu, Sumenep, Rabu 24 Mei 2017- Kasus dugaan korupsi renovasi pasar tradisional Pragaan, yang terletak di Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) yang dilaporkan warga padar tahun 2014, nampaknya belum ada perkembangan. Bahkan kasus tersebut terkesan jalan ditempat dan Polisi selalu berdalih menunggu hasil Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur.
“Proses sidiknya tetap lanjut, akan tetapi kami masih menunggu hasil audit dari BPKP Jawa Timur untuk mengetahui ada kerugian Negara atau tidak,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Moh Nur Amin, Rabu (24/5/2017).
Namun demikian, lanjut AKP Nur Amin, kasus tersebut merupakan atensi Polres Sumenep untuk dituntaskan. Bahkan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik dari rekananan proyek yang mengerjakan proyek tersebut maupun Dinas terkait.
“Penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi, mulai dari rekanan dan Disperindag Sumenep,” ujarnya.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap konsultan proyek yang kini tengah menjalani proses hukum. Selain itu, Audit investigasi juga telah dilakukan oleh tim dari Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang.
“Berdasarkan hasil audit investigasi ditemukan potensi kerugian Negara sekitar Rp 420 juta. Namun demikian, kami masih harus menunggu hasil audit dari BPKP, baru akan menyusun langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Sementara, proyek renovasi pasar Pragaan dianggarkan sebesar Rp 2,5 miliar melalui APBD Sumenep, pada tahun 2014. Namun demikian proyek sebesar Rp 2,5 miliar tersebut dilaporkan ke Polisi, karena dinilai pekerjaannya tidak sesuai dengan spek. Salah satunya pada paving dan pada pembangunan los pasar, yakni pada kuda-kuda los diduga menggunakan kayu lokal. (Ozi)
Comment