HEADLINEMADURANEWSPENDIDIKANREGIONALSUMENEP

Guru Kepulauan Sumenep, Pencairan Tunjangan Fungsional Diduga Ada Permainan

×

Guru Kepulauan Sumenep, Pencairan Tunjangan Fungsional Diduga Ada Permainan

Sebarkan artikel ini
Kasi Pendma Kemenag Sumenep, Mohammad Tawil
Kasi Pendma Kemenag Sumenep, Mohammad Tawil

News Satu, Sumenep, Rabu 30 Agustus 2017 Puluhan guru dari Kecamatan/ Kepulaaun Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), menduga ada permainan dalam Pencairan tunjangan Fungsional bagi guru Madrasah Ibtidaiyah (MI), sebab saat mereka akan mengambil buku tabungan dan ATM, ternyata sudah dikuasakan kepada orang lain tanpa sepengetahuan para guru bersangkutan.

Sebab, mereka mencurigai adanya ketidak beresan dalam pencairan tunjangan Fungsional tersebut, diantaranya surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag setempat tertanggal 14 Agustus 2017 tentang kuasa pengambilan buku rekening dan ATM penerima tunjangan dipertanyakan, karena nama pengawas KKM-MI yang menerima kuasa bukan pengawas Kecamatan setempat.

“Pak Surawi itu kan pengawas Kecamatan Arjasa, kok bisa Pendma merekom yang bersangkutan untuk mengambil buku tabungan dan ATM sejumlah guru di Kecamatan Sapeken,” ujar salah seorang penerima tunjangan Fungsional di Kecamatan Sapeken, berinisial WH, Rabu (30/8/2017)

Ia mengatakan, seharusnya surat kuasa diberikan oleh penerima tunjangan, bukan Pendma yang merekom. Hal ini membuat para guru penerima tunjangan Fungsional curiga dan tanda tanya besar.

“Aneh, seharusnya kami yang berikan kuasa, tapi kok ini malah Pendma yang mengeluarkan kuas dan itupun diberikan ke pengawas lain,” tukasnya.

Tidak hanya itu saja, para guru penerima tunjangan Fungsional juga kaget saat akan mengambil buku dan ATM di Bank yang ditunjuk Kemenag Sumenep, ternyata petugas langsung menunjukkan bukti kuasa pengambilan atas nama orang lain.

“Saya kaget saat akan mengambil buku dan ATM di Bank, ternyata pengambilannya dikuaskan kepada orang lain,” tandasnya.

Sementara, Kasi Pendma Kemenag Sumenep, Mohammad Tawil menjelaskan, untuk pembuatan buku tabungan tidak bisa diwakili, namun untuk pengambilan buku dan ATM bisa diwakilkan kepada orang lain lewat surat kuasa. Sedangkan, surat yang dikeluarkan Pendma hanya menguatkan, Makanya pihaknya mengeluarkan surat pemberitahuan (mengetahui).

“Rekom itu sebagai penguat, setelah ada kuasa dari para penerima tujangan fungsional,” dalihnya saat dikonfirmasi.

Namun, disinggung mengenai adanya penerima yang mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada orang lain termasuk kepada pengawas, dia berdalih masih akan melalukan kroscek ulang.

“Itu masuk teknis sudah, nanti kita cek dulu ya ke pengawasnya, kita panggil nanti. Takut ada kesalah pahaman,” tukasnya.

Ditanya, mengapa yang direkom adalah pengawas dari kecamatan lain, pihaknya terkesan bingung dan malah melempar kesalahan kepada pihak lain.

“Kadang bukan cuman pengawas yang berperan, ada pihak-pihak lain yang juga cawe-cawe, ini yang sedang kami perbaiki,” pungkasnya. (Roni)

Comment