News Satu, Sumenep, Sabtu 14 Oktober 2017- Rapat paripurna lanjutan tentang Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2018 ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan. Penundaan itu dilakukan karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat minimal atau tidak kuorum, Sabtu (14/10/2017).
Dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Sumenep terhadap pandangan umum (PU) Fraksi-fraksi yang ada di DPRD ini hanya dihadiri oleh 13 anggota dewan dari 50 anggota yang ada.
“Karena tidak memenuhi kuorum, rapat Paripurna siang tadi ditunda hingga ada keputusan selanjutnya,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Sumenep, Moh Mulki, Sabtu (14/10/2017).
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak bisa memperkirakan kapan Paripurna tersebut akan kembali digelar. Namun berdasarkan tata tertib yang ada, waktu penundaan Paripurna dapat dilakukan dalam dua hal, yakni ditunda selama tiga hari atau hingga ada keputusan dari pimpinan DPRD.
“Tadi pimpinan langsung melakukan rapat, insyaAllah hari Senin malam akan dilakukan pembahasan di Bamus dulu. Jadi menunggu hasil agenda Bamus,” ujarnya.
Mulki menambahkan, dari 50 anggota dewan yang ada, terdapat 37 anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat Paripurna tersebut. Dengan rincian 10 orang izin dan 1 orang sedang melaksanakan tugas. Sementara 26 sisanya tanpa keterangan.
“Mengenai alasan ketidak hadirannya saya tidak tahu mas. Yang jelas tanpa keterangan,” imbuhnya. (Ozi)
Komentar