HEADLINEHUKUMMADURANEWSREGIONALSUMENEP

Heboh, SP2HP Penetapan Tersangka Kades Cangkreng Beredar

×

Heboh, SP2HP Penetapan Tersangka Kades Cangkreng Beredar

Sebarkan artikel ini
Heboh, SP2HP Penetapan Tersangka Kades Cangkreng Beredar
Heboh, SP2HP Penetapan Tersangka Kades Cangkreng Beredar

News Satu, Sumenep, Jumat 20 Oktober 2017- Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) berisi penetapan tersangka Amin Zali, beredar melalui media sosial di kalangan wartawan. Berdasarkan informasi sementara, Amin Zali merupakan Kepala Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang saat ini masih aktif.

Dalam foto yang beredar, SP2HP tersebut dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Sumenep tertanggal 17 Oktober 2017 dengan nomor surat B/206/SP2HP ke 8/X/2017/Satreskrim. Surat itu ditujukan kepada orang yang bernama Sahwan, Warga Dusun Pocang, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng.

Dalam surat yang ditandatangani oleh AKP Moh Nur Amin selaku Satreskrim Polres Sumenep itu menyebutkan, terlapor Amin Zali telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan proses gelar perkara atas dugaan tindakan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan orang lain sesuatu apa dengan kekerasan, dengan seauatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan.

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Nomor LP/237/IX/2016/Jatim/Ress/SMP tertanggal 22 September 2016, Sprindik nomor : SP-Sidik/492/IX/2016/Satreskrim tanggal 22 September 2016, Sprindik nomor : SP-Sidik/ /X/2017/Satreskrim tanggal 17 Oktober 2017 dan SP2HP nomor : B/84/SP2HP ke 7/X/2017 Satreskrim.

Berdasarkan narasinya, surat tersebut sebagai pemberitahuan kepada pelapor yakni Sahwan, bahwa terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan tersangka Amin Zali untuk menjalani pemeriksaan.

Namun demikian, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak pihak kepolisian terkait beredarnya surat SP2HP ini. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kasat Reskrim Polres Sumenep tidak merespon meskipun nada sambungnya terdengar aktif, begitu pula Kasubag Humas Polres AKP Suwardi.

Sementara, Kepala Desa Cangkreng, Amin Zali saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui atas penetapan tersangka itu. Ia mengaku belum menerima pemberitahuan dari aparat Kepolisian Resort Sumenep.

“Saya tidak tahu, tidak pemberitahuan. Masalah apa,” kata Amin Zali saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, ia mengakui jika pada tahun 2016 lalu dirinya pernah dilaporkan ke polisi oleh warganya atas dugaan penganiayaan atau pemukulan. Sebelum melaporkan, lanjut Amin warganya terlebih dahulu mendatangi Komisi I DPRD Sumenep.

“Yang namanya Kepala Desa saya datang ke komisi I, saya tanya ada apa?, bilangnya (anggota komisi I) ada warga yang hendak melaporkan sampean, kami tanya datanya (anggota komisi I), kata (warga) tidak ada,” kata Amin menirukan perkataan anggota komisi I kepada warganya saat itu.

Setelah itu kata Amin, warganya pergi ke Mapolres guna melaporkan dugaan pemukulan. “Saya juga hadir kesana, setelah saya tanya (kepada petugas kepolisian) mau maleporkan (dugaan penganiayaan). Saya tanya ada buktinya semisal visum, (kata petugas) tidak ada, mau divisum tidak mau karena tidak dipukul. Berarti kan tidak ada apa-apa,” ujar Amin menceritakan.

Tidak berhenti disitu, setelah dilaporkan ke polisi, warganya itu juga melanjutkan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, tujuannya untuk melaporkan Amin Zali tentang dugaan penyimpangan bantuan beras untuk warga sejahtera (Rastra atau Raskin).

“Saya juga tanya kesana (petugas di kejari), katanya mau malporkan soal raskin. Saya bilang berasnya ada di Bulog,” ungkapnya.

Lebih lanjut Amin mengatakan, setelah beberapa waktu kemudian dirinya diminta untuk membuat surat pernyataan oleh penegak hukum. Itu apabila memang perkara yang dilaporkan oleh warganya itu, utamanya dugaan penganiayaan benar-benar tidak terjadi.

“Saya bikin disana bermaterai,” jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengaku tidak tahu menahu terkait persoalan yang menyebabkan dirinya ditetapkan tersangka. (Ozi)

Comment