HEADLINENARKOBANEWSREGIONAL

Hendak Transaksi Narkoba, Warga Pandian Sumenep Diciduk Polisi

×

Hendak Transaksi Narkoba, Warga Pandian Sumenep Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Hendak Transaksi Narkoba, Warga Pandian Sumenep Diciduk Polisi
Hendak Transaksi Narkoba, Warga Pandian Sumenep Diciduk Polisi

News Satu, Sumenep, Rabu 4 Juli 2018- Kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, FZ (43) warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) diciduk Polres setempat. Tertangkapnya tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, jika selama ini tersangka sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ternyata benar adanya, dan petugas menangkap pelaku saat akan melakukan transaksi barang haram tersebut di Jalan Lingkar Timur, Desa Pabian.

“Kami langsung menangkap tersangka dengan barang buktinya,” ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep, Iptu Joni Wahyudi, Rabu (4/7/2018).

Kemudian tersangka langsung diamankan ke Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan, sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa satu (1) poket/kantong plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu-sabu dengan dibungkus kertas aluminium foil dan sobekan plastik warna hitam putih yang disimpan didalam bungkus rokok warna hitam di dalam saku sebelah kanan tersangka.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” terangnya.

Kemudian petugas terus mengembangkan kasus ini, dan melakukan penggeledahan ke rumah tersangka, alhasil petugas menemukan lima (5) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak warna hitam dalam tas yang digantung di pintu kamar tidurnya.

“Total BB yang berhasil kami amankan ada enam (6) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang kami amankan. Berat kotornya masing-masing ± 0,38 gram, ± 0,26 gram, ±0,26 gram, ±0,26 gram, ±0,26 gram, ±0,58 gram. Total keseluruhan ± 2 gram yang berhasil diamankan petugas,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Sumenep, dan bakal dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undng Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini,” pungkasnya. (Basri)

Comment