Ini Pagu Rastra Sumenep Di Setiap Kecamatan

Spread the love

News Satu, Sumenep, Kamis 20 April 2017- Jumlah rumah tangga yang menjadi sasaran manfaat (RTSM) program Rastra (Beras Sejahtera) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengalami peningkatan sebesar 10 persen dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2016, jumlah RTSM Rastra di Sumenep sebanyak 116.378 KK, pada tahun ini mengalami peningkatan menjadi 128.016 KK.

“Terbanyak rumah tangga yang menjadi sasaran manfaat berada di Kecamatan Pragaan dengan jumlah 8.555 KK dengan pagu Rastra 128.325 kilogram per bulan,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Sumenep, Hery Koentjoro Pribadi, Kamis (20/4/2017).

Sedangkan untuk Kecamatan yang lain, jumlah RTSM juga disesuaikan dengan masyarakat miskin yang ada. Ia merinci, untuk Kecamatan Kota sebanyak 1.877 KK, Kecamatan Batuan berjumlah 704 KK, Kecamatan Kalianget sebanyak 2.151 KK, Kecamatan Manding 2.832 KK, Kecamatan Talango 4.828 KK, Kecamatan Bluto 6.158 KK, Kecamatan Saronggi 5.892 KK, Kecamatan Lenteng 6.785 KK, Kecamatan Gili Genting 3.326 KK, Kecamatan Guluk-guluk 7.202 KK, Kecamatan Ganding 5.075 KK, dan Kecamatan Ambunten 4.470 KK.

Baca Juga :  Disperindag Sidak Barang Daluarsa dan Non SNI di Pertokoan Pamekasan

Selanjutnya, jumlah RTSM untuk Kecamatan Pasongsongan sebanyak 5.494 KK, Kecamatan Rubaru 5.472 KK Dasuk 4.159 KK, Batang-Batang sebanyak 7.393 KK, Kecamatan Batuputih 5.739 KK, Kecamatan Gapura 3.525 KK, Kecamatan Dungkek 3.234 KK, Gayam sebesar 6.543 KK, Nonggunong sebanyak 2.652 KK, Kecamatan Ra’as 5.175 KK, Masalembu 1.299 KK, Arjasa 8.055 KK, Kangayan 3.364 KK dan Kecamatan Sapeken sebanyak 6.057 KK.

“Jadi penerima paling sedikit berada di Kecamatan Batuan yaitu 704 KK dengan pagu beras per bulan sebanyak 10.560 kilogram,” ujar Koentjoro.

Ia menjelaskan, data penerima manfaat Rastra tiap kecamatan tersebut sudah lengkap dengan data by name dan by adreas yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat. Namun, jika nanti dalam pelaksanaannya ditemukan ketidak sesuian, maka kepala desa dapat merubah sasaran penerima dengan melakukan rapat desa dan dituangkan dalam berita acara.

Baca Juga :  Jaga Profesionalisme, Lapas Gelar Pakta Integritas Netralitas Pegawai

“Jadi kepala desa bisa langsung merubah tanpa menunggu pengesahan dari pusat. Ini lebih mudah ketimbang dulu,” terang Koentjoro.

Ia menambahkan, para kepala desa saat ini sudah bisa melakukan penebusan beras Rastra ke Bulog, sebab stok beras yang ada di badan urusan Logistik itu saat ini sudah mencukupi.

“Tentunya disesuaikan dengan keuangan yang ada, kalau mencukupi bisa langsung ditebus dari bulan Januari,” pungkasnya. (Ozi)

Komentar