News Satu, Tolitoli, Senin 16 April 2018- Kedapatan jualan minuman keras (Miras), dua warga Tolitoli yakni berinisial A (35) dan U (32) keduanya warga Desa Malomba, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah diamankan Polisi.
Dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau dua rumah warga tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 35 liter dan 13 kantong plastik bening ukuran 1 botol dari rumah tersangka berinisial A. Sedangkan dari rumah tersangka berinisial U petugas mengamankan 2 liter dan 4 plastik bening ukuran 2 botol.
“Kedua tersangka langsung kami amankan ke kantor untuk dimintai keterangan,” kata kata Kapolsek Dondo, Iptu Paulus Samma, Senin (16/4/2018).
Ia menerangkan, kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan terkait dengan penyimpanan minuman keras (Miras) tersebut.
“Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka hanya akan diberi pembinaan agar tidak menjual miras lagi,” pungkasnya. (Bram)
Comment