News Satu, Aceh Barat Daya, Rabu 5 April 2017- Pencairan Dana Desa (DD) di Kabupaten Aceh Barat, Porpinsi Aceh, tahun 2017 tidak bisa dicairkan. Hal tersebut terjadi karena hingga saat ini, para Kepala Desa (Keuchik, red) masih belum menyetorkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat, pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Pemberdayaan (DPM. PP, PP).
Kepala DPM, PP, PP Aceh Barat Daya (Abdya) Ruslan Adly, Sp mengatakan, para Keuchik (Kepala Desa, red) segera melaporkan realisasi anggaran proyek tahun 2016 untuk pertanggung jawaban, karena tidak bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahun 2017. Selain itu, juga bisa menghambat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) pada tahun 2017.
“Ini tergantung masing-masing keuchik, jika ingin cepat cair anggaran 2017 maka segera kirim laporan realisasi penggunaan anggaran ditahun 2016,” katanya, Rabu (5/4/2017).
Lanjut Ruslan, para Keucik (Kepala Desa, red) harus melengkapi segala laporan Desa, seperti rencana pembagunan jangka menengah desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), administrasi pembangunan desa (APBDes), dan surat pertanggung jawaban (SPJ).
“Jika kelengkapan administrasi ini tak ada, maka jangan harap dana tersebut akan masuk di rekening masing-masing desa yang tidak memenuhi syarat itu. Karena itu merupakan salah satu syarat utama untuk menerima dana desa,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada para Keuchik (Kepala Desa, red) di kabupaten Abdya jangan lalai dan lamban, apalagi di abdya permasalahan Perbup sudah terselesaikan.
“Jadi jangan beralasan menunggu keputusan Perbup, karena ini menyangkut pembangunan dan kemakmuran gampong, nantiknya para Keucik betul-betul mengelola dana desa susuai petunjuk tekhnis oprasiaonal (PTO) yang telah ditetapkan,” imbuhnya. (N5)
Comment