News Satu, Sumenep, Rabu 17 Januari 2018- Tidak bersertifikatnya kantor Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) menuai kecaman dari sejumlah kalangan. Bahkan Aktivisi Gerakan Mahasiswa Parlemen (Gempar) menilai kepemimpinan A Busyro Karim selama dua periode tidak mampu menyelamatkan aset Pemerintah Daerah, apalagi di periode kedua ini A Busyro Karim (Bupati) dan Achmad Fauzi (Wakil Bupati) juga masih belum bisa berbuat apa-apa.
“Saya pikir ini kegagalan Bupati Sumenep, masa memimpin selama dua periode masih belum bisa menyelamatkan aset milik Pemerintah,” ujar Mahfud Amin, Rabu (17/1/2018) kepada newssatu.com.
Lanjut Aktivis PMII Sumenep ini, seharusnya Kantor Bupati Sumenep sudah bersertifikat, sebab kantor itu merupakan central pemerintahan. Namun ternyata bangunannya masih ‘Ilegal’ atau tidak bersertifikat, hal ini membuktikan jika Pemerintah telah memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat dalam mematuhi aturan hukum yang ada.
“Jika sudah tidak bersertifikat, masa ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Terus sekarang Pemerintah Daerah memaksa masyarakat harus membuat IMB, sedangkan bangunan milik Pemerintah tidak ada IMB-nya,” tandasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh A Busyro Karim bersama Achmad Fauzi segera menyelamatkan aset Pemerintah, dan mengurus Sertifikat kantor Bupati, serta sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bangunannya berdiri dilahan tidak bersertifikat.
“Hasil investigasi kami, bukan hanya Kantor Bupati yang tidak bersertifikat, melainkan ada beberapa OPD diantaranya Disbudparpora, Kantor Disperindag dan Dinas PU Bina Marga,” ungkapnya.
Tidak bersertifikatnya Kantor Bupati Sumenep ini, dibenarkan oleh Ketua Tim Penertiban Aset Setkab Sumenep, Charto. Namun demikian, saat Pemkab Sumenep telah berupaya untuk menyelamatkan aset milik Pemerintah Daerah, bahkan saat ini sudah mulai dalam tahapan proses setifikat lahan Sekretariat Daerah tersebut.
“Kami masih proses itu, masih proses,” katanya.
Charto mengakui proses pembuatan sertifikat tersebut telah lama dilakukan, namun banyak kendala dalam proses pembuatan sertifikat sebagian aset milik pemerintah daerah. Salah satunya status kepemilikan tanahnya dimiliki Yayasan Penambahan Sumolo (YPS), sehingga tidak bisa disertifikat.
“Nilai perolehan (aset tanah) ada, tapi tidak bisa disertifikat,” pungkasnya. (Roni)
Comment