News Satu, Sumenep, Rabu 12 April 2017- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu (12/4/2017). Barang bukti perkara yang sudah inkrah tersebut terhitung dari bulan Juni tahun lalu hingga April 2017.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan BB perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Bambang Sutrisna, Rabu (12/4/2017).
Untuk tindak pidana Narkotika, Kejari Sumenep memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 53,878 gram dari 32 perkara. Sedangkan untuk Miras, jumlah yang dimusnahkan di halaman kantor setempat itu sebanyak 211 botol dari 36 perkara yang sudah inkrah. Selain dua tindak pidana tersebut, BB yang dimusnahkan juga berasal dari tindak pidana perjudian dengan jumlah 10 perkara, pencurian dan perkara yang lain.
“Jumlah ini jauh lebih sedikit ketimbang tahun lalu. Bahkan khusus Miras tahun lalu mencapai ribuan botol,” tambah Bambang.
Ia menjelaskan, untuk pemusnahan BB Miras tahun ini, pihaknya sengaja tidak menggunakan alat berat seperti tahun lalu karena jumlah botol yang dimusnahkan sedikit. Sedangkan untuk Narkotika masih sama yakni dengan cara diblender kemudian dibuang ke selokan.
“Karena jumlah BB Miras sedikit, jadi hanya dituangkan ke ember lalu kita buang ke selokan. Sementara BB yang padat kita bakar,” ujarnya.
Bambang mengklaim, menurunnya jumlah BB yang dimusnahkan tahun ini menjadi suatu bukti bahwa ketaatan masyarakat terhadap hukum mengalami peningkatan. Bahkan menurutnya, angka pelanggaran hukum di Sumenep terus menurun dari tahun ke tahun
“Ini satu bukti bahwa masyarakat lebih taat hukum,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman Kantor Kejari itu juga dihadiri kepala BNNK Sumenep dan Kasat Reskoba Polres Sumenep. (Ozi)
Comment