News Satu, Sampang, Selasa 16 Mei 2017- Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur (Jatim), yang dilakukan masyarakat dinilai masih rendah, sehingga potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak juga sangat minim. Untuk mengatasi hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Merujuk pada regulasi yang ada, semua bangunan harus memiliki IMB, baik bangunan yang akan berdiri maupun yang sudah ada. Selain itu IMB merupakan kelengkapan dokumen administrasi dan juga bermanfaat bagi masyarakat untuk nilai jual objek pajak (NJOP),” terang Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sampang, Abd Syakur, Selasa (16/5/2017).
Ia mengatakan, dari keseluruhan bangunan yang ada di Kabupaten Sampang, hanya 2.500 bangunan saja yang telah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sedangkan sisanya masih belum ada IMB-nya. Oleh karena itu pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera mengurus IMB.
“Hanya kisaran 2.500 bangunan saja yang ada IMB-nya,” ungkap Abd Syakur.
Ia berharap, masyarakat untuk segera mengurus IMB, sebab IMB merupakan bagian dari kepemilikan resmi dari suatu bangunan tersebut.
“Selain sertifikat tanah, IMB juga merupakan dokumen kepemilikan resmi atas suatu bangunan,” pungkasnya. (Ahmad)