News Satu, Surabaya, Kamis 19 Oktober 2017- Kisruh proses rekrutmen panitia pengawas pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkait isu titipan menarik perhatian semua pihak. Bahkan kali ini, komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur pun angkat bicara.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, Moh. Amin menegaskan, jika isu tentang adanya titipan dalam proses rekrutmen Panwascam benar, maka komisioner Panwaslu Sumenep telah melakukan pelanggaran kode etik.
“Kalau isu titipan ini terbukti, itu masuk dalam pelanggaran kode etik,” kata ketua Bawaslu provinsi Jawa Timur, Moh Amin, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Kamis (19/10/2017).
Ia mengatakan, jika memang ada bukti yang cukup, seperti rekaman telepon atau screenshot Whatsapp (WA), maka bisa langsung di laporkan ke DKPP. Sedangkan persoalan tidak ada pencantuman nilai bagi peserta yang lulus enam besar Panwasca, itu kewenangan dari Panwaslu Kabupaten apakah mau dicantumkan atau tidak.
“Semisal ada bukti rekaman telepon atau screenshot melalui WA yang membuktikan itu, oke lah, laporkan ke DKPP atau langsung kepada Panitia,” tegas Amin
Sebagaimana diketahui, dalam beberapa hari terakhir ini, komisioner Panwaslu Sumenep diterpa isu ‘titipan’ dalam rekrutmen Panwaslu tingkat kecamatan. Indikasinya, peserta yang lulus seleksi tes tulis merupakan orang yang mempunyai kedekatan dengan tiga komisioner Panwaslu Sumenep.
Dugaan tersebut diperkuat tidak transparannya panitia rekrutmen saat pengumuman hasil seleksi enam besar dengan tidak menyertakan nilai. Bahkan, sebagian kalangan menilai bahwa rangkaian tes yang dilakukan hanya sebatas formalitas, karena belakangan beredar beberapa nama yang diprediksi lulus di setiap Kacamatan. (Roni)
Comment