HEADLINEKPUNEWSPILKADA KOTA PROBOLINGGOREGIONALTAPAL KUDA

KPU Kota Probolinggo Lantik PPK Dan PPS Pilpres

×

KPU Kota Probolinggo Lantik PPK Dan PPS Pilpres

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Probolinggo Lantik PPK Dan PPS Pilpres
KPU Kota Probolinggo Lantik PPK Dan PPS Pilpres

News Satu, Probolinggo, Kamis 8 Maret 2018- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo, Jawa Timur (jatim), menggelar pelantikan dan Rapat koordinasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 25 orang, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 87 orang.

Walikota probolinggo Hj Rukmini diwakili Syaf Ahli  Bp Paini dalam sambutannya mengatakan PPK dan PPS agar bertugas dan bekerja sebagai panitia penyelenggara tetap Netral, Intergitas,Profesional agar pemilu tercapai tujuannya dengan jujur fan adil demi memilih pemimpin serta wakil rakyat yang benar – benar berjuang untuk kepentingan rakyat dsn bangsa indonesia.

“Saya mewakili pemerintah kota probolinggo supaya PPK dan PPS bekerja dengan profesional, Netral, Interigitas, dan jurdil supaya masyarakat percaya kepada penyelenggara dan pemerintah untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat demi masyarakat dan bangsa ini,” katanya, Kamis (8/3/2018).

Sementara, Ketua KPUD kota probolinggo Ahmad Hudri kepada reporter News Satu.Com, PPK dan PPS sudah dilantik dan ditandatangani. Sedangkan untuk badan Ad Hoc masih akan dilakukan evaluasi karena anggaran hibah Pemili diambilkan dari APBD dan APBN.

“Untuk badan Ad Hoc akan dilakukan evaluasi, karena anggota PPK yang 5 orang menjadi 3 orang saat pemilihan Legislatif dan Presiden. Sedangkan untuk PPS tetap 3 orang yang jumlah totalnya sebanyak 87 orang sejak Pilgub/Pilwali/ Pileg dan Pilpres 2019,” terangnya.

Ahmad hudri menambahkan PPK dan PPS harus benar-benar bekerja dengan profesional, Interigitas, Netral, dan Jurdil semua tugas itu adalah harga mati bagi anggota PPK dan PPS yang telah dilantik pada hari ini, Kamis (8/3/2018).

“Anggota PPK dan PPS harus netral dalam pelaksanaan Pilkada, Pileg maupun Pilpre. Jika tidak ditemukan melanggar kode etik akan langsung diberikan sanksi tegas, yakni akan dipecat sebagai anggota PPK atau PPS,” pungkasnya. (Adv/Bambang)

Comment