HEADLINEKPUNEWSNEWS SATUPILKADAPILKADA KOTA PROBOLINGGOPOLITIKPROBOLINGGOREGIONAL

KPU Kota Probolinggo Sosialisasikan PKPU Baru, Jumlah TPS Pilkada 2024 Berkurang

600
×

KPU Kota Probolinggo Sosialisasikan PKPU Baru, Jumlah TPS Pilkada 2024 Berkurang

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Probolinggo Sosialisasikan PKPU Baru, Jumlah TPS Pilkada 2024 Berkurang
KPU Kota Probolinggo Sosialisasikan PKPU Baru, Jumlah TPS Pilkada 2024 Berkurang

News Satu, Probolinggo, Minggu 14 Juli 2024- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo, Jawa Timur, menggelar kegiatan sosialisasi peraturan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sosialisasi ini berfokus pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang mencakup 17 bab dan mencakup tahapan hingga ketentuan peralihan dalam Pilkada.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.

“Penting bagi kami untuk mensosialisasikan peraturan ini agar Pilkada berjalan dengan baik dan lancar,” kata Radfan, Minggu (14/7/2024).

Radfan juga mengungkapkan bahwa tahap Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di Kota Probolinggo telah mencapai 95 persen.

“Kami menargetkan proses ini selesai dalam tiga pekan, dan kami telah mencapai 95 persen dalam dua pekan,” jelasnya.

Namun, perubahan signifikan akan terjadi pada jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada 2024, yang akan berkurang hingga 50 persen dibandingkan Pemilu sebelumnya.

“Pada Pilkada ini, hanya memilih wali kota dan gubernur, sehingga jumlah TPS akan berkurang. Namun, kami berharap partisipasi tetap tinggi, seperti Pilkada sebelumnya yang mencapai 79 persen,” ujarnya.

Sosialisasi PKPU ini juga dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dan partai politik untuk memastikan pemahaman yang sama terhadap aturan baru ini.

“Sosialisasi ini penting agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama,” tambah Radfan.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ilmiyah, menjelaskan bahwa keputusan jumlah kursi dan suara sah akan ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan Pemilu anggota DPRD terakhir (Pemilu 2024).

“Dengan perubahan jumlah TPS dan tahapan baru yang diterapkan, KPU Kota Probolinggo optimis Pilkada 2024 akan berjalan dengan baik dan partisipasi masyarakat tetap tinggi,” pungkasnya. (Bambang)

Comment