HEADLINEHUKUMNEWS

Marak Isu Penculikan Anak, Kapolres Sumenep Keluarkan Maklumat

423
×

Marak Isu Penculikan Anak, Kapolres Sumenep Keluarkan Maklumat

Sebarkan artikel ini
Marak Isu Penculikan Anak, Kapolres Sumenep Keluarkan Maklumat
Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora

News Satu, Sumenep, Sabtu 25 Maret 2017- Isu penculikan anak yang beredar di tengah masyarakat Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat atensi khusus dari Kapolres setempat. Bahkan orang nomor satu di lingkungan Polres Sumenep itu mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Resort Sumenep dengan nomor : MAK / 01 / III / 2017.

“Kemarin saya sebagai Kapolres Sumenep telah mengeluarkan Maklumat kepada masyarakat bahwa isu adanya penculik anak di Kabupaten Sumenep adalah berita Hoax,” kata Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora, Sabtu (25/3/2017).

Dalam Maklumat Kapolres Sumenep tertanggal 23 Maret 2017 itu, ada empat poin yang disampaikan Kapolres kepada masyarakat. Pertama, pihaknya menegaskan bahwa isu yang berkembang di tengah masyarakat tentang maraknya penculikan anak merupakan berita palsu atau bohong. Isu tersebut sengaja dibuat oleh pihak tertentu untuk membuat keresahan kepada masyarakat dan mengganggu keamanan dan ketertiban.

Selanjutnya, pihaknya juga menegaskan bahwa Polres telah bekerjasama dengan tiga pilar, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh lapisan masyarakat dalam melakukan patroli sebagai upaya untuk memelihara keamanan dan ketertiban.

“Kita tidak boleh lengah dan terperdaya oleh ulah sejumlah yang ingin mengganggu keamanan dan ketertiban yang telah tercipta,” ujar Kapolres Pinora.

Selain itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing dan terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar yang berakibat pada tindakan main hakim sendiri. Sebab, tindakan main hakim sendiri merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat dikenakan dengan pasal 170 atau 338 KUHP.

Terakhir, pihaknya juga memastikan bahwa Polres Sumenep akan menindak tegas pelaku yang terbukti menyebarkan informasi hoax. Baik informasi tersebut disampaikan melalui medsos, aplikasi pesan instan maupun melalui lisan. Menurutnya, penyebar berita bohong akan dijerat dengan Pasal 45 dan 45A UU nomor 19 tahun 2016.

“Penyebar berita bohong akan saya tindak tegas karena telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mengganggu Kamtibmas,” terang Kapolres Pinora.

Ia menjelaskan, penerbitan maklumat tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian dan kejelasan kepada masyarakat terkait isu penculikan anak yang marak beredar. Sehingga diharapkan masyarakat dapat bersikap tenang dan tidak dihantui dengan adanya isu hoax.

“Intinya supaya masyarakat tenang dan situasi menjadi kondusif Mas,” pungkasnya. (Ozi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.