HEADLINEKRIMINALNEWSREGIONAL

Mencuri Di Jasa Pengiriman Barang, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

×

Mencuri Di Jasa Pengiriman Barang, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Kedapatan Mencuri Di Jasa Pengiriman Barang, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Kedapatan Mencuri Di Jasa Pengiriman Barang, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

News Satu, Pamekasan, Minggu 14 Mei 2017- Kedapatan mencuri barang di jasa pengiriman barang J & T yang terletak di Jl. Jokotole No. 203 Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dua pemuda ini terpaksa harus dimasukkan ke sel tahanan Polres setempat.

Kedua tersangka ini berinisial, DR (30)  dan NI (21) Warga Dusun Soloh Laok Desa Martajih Kecamatan Pademawu Pamekasan Madura. Dalam aksinya mereka masuk ke J&T dengan menggunakan kunci duplikat (kunci palsu, red) untuk membuka pintu harmonika, kemudian mereka (tersangka, red) mematikan listrik dan mengambil barang paket yang ada di gudang.

“Di Gudang mereka (tersangka, red) mengambil barang paketan yang akan dikirim oleh J&T ke sejumlah daerah,” terang AKP Osa Maliki SH Kasubag Humas Polres Pamekasan, Minggu (14/5/2017).

Aksi pencurian yang dilakukan dua pemuda ini diketahui oleh petugas J&T, kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Alhasil diketahui pelaku pencurian di J&T tidak lain adalah mantan karyawan dari Jasa Pengiriman tersebut.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, diketahui dua pelaku merupakan mantan karyawan dari J&T, kemudian kami langsung mengamankan kedua pelaku,” ungkapnya.

Dari tangan kedua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa Satu (1) paket kosmetik, Satu (1) gelang kesehatan warna hitam, Dua (2) pasang sandal, Satu (1) Notebook merk Acer warna pink, Satu (1) Notebook merk Acer warna hitam.

Selain itu, petugas juga mengamankan, Satu (1) notebook merk Asus warna coklat, Satu (1) laptop merk Toshiba warna coklat, Satu (1) laptop merk Toshiba warna silver dan Satu (1) Unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna putih tahun 2016 nopol M 3544 BQ (sarana).

“Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga kedua tersangka sakit hati karena diberhentikan dari J&T. Selain itu, perusahaan jasa dan pengiriman tersebut tidak mengembalikan ijazah, serta tidak memberikan pesangon,” terangnya.

Namun demikian, tim penyidik dari Satreskrim Polres Pamekasan masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan dalam kasus tersebut. Sedangkan kerugian yang dialami oleh perusahaan Jasa Pengiriman J&T ditaksir mencapai Rp 19 juta.

“Kami masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini,” pungkasnya. (Halim)

Comment