HEADLINEKPUNEWSPILKADA KOTA PROBOLINGGOREGIONALTAPAL KUDA

Nyalon Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Mengundurkan Dari DPRRI

×

Nyalon Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Mengundurkan Dari DPRRI

Sebarkan artikel ini
Nyalon Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Mengundurkan Dari DPRRI
Nyalon Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Mengundurkan Dari DPRRI

News Satu,Probolinggo, Selasa 13 Maret 2018- Habib Hadi Zainal Abidin mengundurkan diri sebagai Angota DPRRI, hal itu dilakukan karena Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) ini mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Bukti Surat pengunduran diri sebagai anggota DPRRI diserahkan oleh Habib Zainal Abidin ke KPU, dan diterima langsung oleh Ahmad Hudri Ketua KPU Kota Probolinggo. Sehingga dengan prasyarat tersebut, Habib Zainal Abidin yang berpasangan dengan Sobri bisa menjadi peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tahun 2018.

“Saya sudah serahkan bukti pengunduran diri sebagai Anggota DPRRI yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo,” kata Habib Zainal Abidin, Calon Wali Kota Probolinggo, Selasa (13/3/2018).

Ia mengatakan, setelah mengajukan surat pengunduran diri tersebut semua hak dan kewajibannya sebagai anggota DPRRI juga tidak ada lagi. Melainkan saat ini dirinya tinggal fokus pada pencalonannya sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo.

“Saat ini saya sedang fokus pada pencalonan saja,” ujarnya.

Alasan dirinya mengundurkan diri dari anggota DPRRI dan memilih menjadi calon Wali Kota Probolinggo, karena sudah menjadi tekadnya untuk menjadikan Kota Probolinggo lebih maju dan masyarakatnya sejahtera.

“Saya mempunyai visi misi bagaiman Kota Probolinggo lebih maju, baik di sektor Ekonomi, Infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan pelayanan publiknya. Sehingga Kota Probolinggo menjadi sebuah daerah yang masyarakatnya sejahtera,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Habib Hadi Zainal Abidin sebagai anggota DPRRI.

“Saya sudah terima tadi bukti surat pengunduran diri Habib Zainal Abidin sebagai anggota DPRRI,” terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya memberikan tenggang waktu 30 hari sebelum pencoblosan bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo yang statusnya sebagai Anggota DPRD maupun anggota DPRRI untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya. Sebab, jika hingga waktu yang telah ditetapkan belum menyerahkan, maka akan dicoret sebagai peserta Pilkada 2018 Kota Probolinggo.

“Ini sudah aturan, jika tidak menyerahkan ya akan dicoret sebagai peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” pungkasnya. (Bambang)

Comment