HEADLINEMADURANEWSPANWASLUREGIONALSUMENEP

Panwaskab Sumenep Dilaporkan Ke DKPP, Ini Tanggapan Bawaslu Jatim

225
×

Panwaskab Sumenep Dilaporkan Ke DKPP, Ini Tanggapan Bawaslu Jatim

Sebarkan artikel ini
Panwaskab Sumenep Dilaporkan DKPP, Ini Tanggap Bawaslu Jatim
Panwaskab Sumenep Dilaporkan DKPP, Ini Tanggapan Bawaslu Jatim

News Satu, Sumenep, Senin 6 Nopember 2017- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi dilaporkan ke DKPP dengan nomor register IV-P/L-DKPP/2017. Namun demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur mengaku belum bisa bertindak terkait adanya laporan tersebut.

Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi mengatakan, hingga saat ini Bawaslu Jatim masih belum menerima salinan laporan dugaan pelanggaran kode etik dari DKPP. Sehingga, Bawaslu tidak bisa melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk meminta klasifikasi.

“Kami masih belum menerima salinan atau tembusan laporan dari DKPP dengan terlapor Panwaskab Sumenep,” kata Aang Kunaifi, Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Senin (6/11/2017).

Panwaskab Sumenep dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses rekrutmen Panwascam setempat. Ia dilaporkan oleh Ach Farid Azziyadi, Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Sumenep.

“Kalau terkait laporan ke DKPP, sampai saat ini kami hanya menerima tembusan dengan terpadu Panwaslu Surabaya. Untuk Panwaslu Sumenep belum ada,” ungkapnya.

Pelantikan sebab itu, Bawaslu Provinsi Jawa Timur hingga saat ini masih belum bisa melakukan tindakan berupa pemanggilan secara kelembagaan kepada Panwaslu Sumenep untuk meminta klarifikasi terkait laporan tersebut. Namun, komunikasi secara tidak formal tetap dilakukan secara intens dengan anggota Panwaslu yang ada di Kabupaten/Kota.

“Kalau memang benar ada laporan dan kami menerima salinan dari DKPP, maka kami akan memanggil komisioner untuk klarifikasi. Artinya mereka harus bisa mempertanggungjawabkan segala keputusannya,” tegas Kadiv antar lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini.

Ia menambahkan, laporan dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP yang dilakukan oleh Panwaslu di Kabupaten/Kota, pemeriksaan perkaranya akan diserahkan kepada Bawaslu Provinsi. Namun, jika terlapornya adalah Bawaslu Provinsi maka perkara tersebut akan ditangani langsung oleh DKPP.

“Untuk laporan dengan teradu Panwaslu Sumenep ini kami masih menunggu tembusan dari DKPP,” pungkasnya. (Ozi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.