DPRD SUMENEPHEADLINENEWSREGIONAL

Pekan Depan, Anggota DPRD Sumenep Mulai Lakukan Reses 

×

Pekan Depan, Anggota DPRD Sumenep Mulai Lakukan Reses 

Sebarkan artikel ini
Pekan Depan, Anggota DPRD Sumenep Mulai Lakukan Reses 
Pekan Depan, Anggota DPRD Sumenep Mulai Lakukan Reses 

News Satu, Sumenep, Rabu 6 Desember 2017- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam waktu dekat akan segera melaksanakan masa serap aspirasi (reses) bagi setiap anggotanya. Pelaksanaan reses tersebut diagendakan dimulai pekan depan, Rabu (13/12/2017).

Kabag Humas DPRD Kabupaten Sumenep, Moh Halim mengatakan, pelaksanaan reses para anggota dewan akan berlangsung dari 13 hingga 30 Desember 2017.

“Sesuai jadwal di Badan Musyawarah (Bamus), reses akan dilakukan mulai tanggal 13-30 Desember 2017,” kata Kabag Humas DPRD Sumenep, Moh Halim, saat acara forum silaturrahim di Kantor Humas DPRD setempat, Rabu (6/12/2017).

Ia menjelaskan, reses para anggota DPRD ini dilakukan untuk menjaring aspirasi dari masyarakat terkait pembangunan di Sumenep. Selanjutnya, aspirasi yang sudah tertampung tersebut dibahas dan disalurkan kepada eksekutif untuk dijadikan bahan dalam penyusunan RKPD.

“Masa reses ini merupakan kegiatan di luar masa sidang, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok di masing-masing daerah pemilihan anggota DPRD Sumenep,” ungkapnya.

Ia menambahkan, reses yang akan berlangsung pekan depan ini merupakan acara reses yang pertama pada tahun 2017-2018. Kendati demikian pihaknya tidak menyebutkan berapa anggaran reses yang bakal digelar mulai pekan depan itu.

“Untuk jadwalnya silahkan tanya ke masing-masing Fraksi ya,” jelasnya.

Pelaksanaan reses, Lanjut Halim, merupakan kewajiban setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat di setiap daerah pemilihan masing-masing. Sebab, pelaksanaan reses tersebut telah diatur dalam pasal 45 huruf e undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

“Dalam UU itu mengamanahkan Anggota DPRD mempunyai kewajiban menyerap, menampung, menghimpun serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Jadi, pelaksanaan reses sudah diatur UU,” pungkasnya. (Ozi)

Comment