HEADLINEKRIMINALNEWSREGIONAL

Perkosa Penumpangnya, Sopir Bis Mini Diancam 12 Tahun Penjara

308
×

Perkosa Penumpangnya, Sopir Bis Mini Diancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Perkosa Penumpangnya, Sopir Bis Mini Diancam 12 Tahun Penjara
Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora

News Satu, Sumenep, Sabtu 8 April 2017 MS (40), Sopir Bis Mini jurusan Pamekasan-Sumenep yang telah memperkosa penumpangnya di salah satu rumah di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, itu kini harus mendekam di dalam tahanan Polres setempat. Bahkan, warga Dusun Langsar Daya, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, ini diancam dengan hukuman 12 tahun penjara karena memperkosa penumpangnya hingga pingsan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan,” kata Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora, Sabtu  (8/4/2017).

Kapolres Pinora memaparkan, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka bermula saat Bunga (bukan nama asli, red), warga Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, hendak berangkat kerja ke Sumenep tepatnya di Depot Sate Liana, Desa Bluto, Rabu (29/3/2017).

Ia berangkat dari terminal Pamekasan sekitar pukul 15.45 Wib dengan menaiki angkutan umum yang dikendarai MS. Namun, ketika hampir sampai di lokasi yang dimaksud, MS bukannya melambatkan laju angkutan untuk menurunkan penumpang, ia malah tancap gas dengan alasan ingin mengajak bunga makan.

“Korban sempat menolak, tapi karena diancam dan berjanji akan diantarkan setelah makan, akhirnya korban diam,” terangnya.

Namun, setelah selesai makan, tersangka ternyata tidak langsung mengantar korban seperti yang dijanjikan. Ia malah membawa Bunga ke tempat cuci mobil yang berlokasi di jalan Lingkar Barat, Desa Babbalan, sambil memesan es degan.

Usai makan bersama dengan tersangka, ternyata bunga masih diajak ke tempat cuci mobil di jalan lingkar barat, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep sambil minum es degan. Nampaknya, akal bulus memang telah dipersiapkan, tersangka lantas membawa korban ke rumah DH (teman tersangka) yang tak jauh dari lokasi pencucian mobil. Di kamar tengah milik temannya itulah tersangka menggagahi korban hingga pingsan.

“Tersangka memaksa dengan cara memegang kedua tangan korban, lalu membuka paksa celananya. Bahkan korban pingsan dan mengalami pendarahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, usai menyalurkan nafsu bejatnya dan korban siuman, MS kemudian mengantarkan Bunga ke Bluto namun hanya sampai di depan kantor pos. Sehingga korban harus berjalan kaki untuk sampai ke tempat kerjanya.

Kemudian sesampainya di lokasi kerja, salah satu rekan korban merasa ada kejanggalan karena tidak biasanya korban telat datang dan pada baju yang dikenakan juga terdapat bercak darah. Setelah ditanya akhirnya korban mengaku kalau telah diperkosa.

Pemilik Depot sate yang mendengar cerita korban langsung menghubungi keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kota. Dari laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat berada di rumahnya.

“Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa seprei warna merah kombinasi dan satu buah sarung bantal yang terdapat bercak darah,” imbuhnya. (Ozi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.