ACEHHEADLINENARKOBANEWSREGIONAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan 120 Kiligram Ganja

636
×

Polisi Gagalkan Penyelundupan 120 Kiligram Ganja

Sebarkan artikel ini
Polisi Gagalkan Penyelundupan 120 Kiligram Ganja
Polisi Gagalkan Penyelundupan 120 Kiligram Ganja

News Satu, Aceh, Selasa 28 November 2017- Jajaran Kepolisian Republik Indonesia terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Negeri ini. Terbukti, Satreskoba Polres Gayo Lues, Provinsi Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 120 kilogram ganja, Desa Meloak Aih Ilang, kecamatan Putri Betung, kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Terungkapnya penyelundupan narkoba ini berawal dari kecelakaan mobil sedan Daihatsu warna silver dengan nomor polisi BK 1731GZ, yang pada saat itu memutar arah karena ada polisi sedangka melakukan pengaturan lalulintas. Kemudian mobil tersebut menabrak gundukan tanah dan terbalik.

Ternyata mobil tersebut sedang mengangkut 60 bal ganja yang dimasukan ke dalam bagasi bagian belakang mobil, dan saat terbalik puluhan bal ganja tersebut berhamburan tumpah di badan jalan.

“Pada hari Minggu tanggal 26 November 2017 sekira pukul 04.30 Personil Sat Lantas Polres Gayo Lues sedang melakukan pengawalan dan pengaturan lalu lintas di Desa Meloak Aih Ilang Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues, tiba tiba melintas satu unit mobil sedan Daihatsu warna silver gelap dengan nomor polisi BK 1721 GZ yang di kendarai oleh satu orang laki -laki yang tidak diketahui identitasnya,” Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo, Selasa (28/11/2017).

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa narkotika jenis ganja yang sudah dipress dan dibungkus  dengan plastik warna hitam serta dibalut dengan lakban warna coklat sebanyak 60 bal dan satu (1) unit handphone diduga milik pelaku.

“barang bukti narkotika telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya. (RN1)

Comment