Polresta Malang Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Tiga Tersangka Ditangkap

Malang, Kamis 23 April 2026| News Satu- Aparat kepolisian kembali membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang merugikan negara dan masyarakat. Dalam dua kasus terpisah, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota mengamankan para pelaku yang diduga menjalankan modus pengumpulan BBM subsidi secara ilegal menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi hingga pembelian berulang di SPBU.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menyebut tiga tersangka masing-masing berinisial ABS (29), A (42), dan RCYP (30), seluruhnya warga Kota dan Kabupaten Malang.

“Dari dua kasus ini kami mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti kendaraan yang sudah dimodifikasi dan puluhan jerigen penampungan BBM subsidi,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Kasus pertama mengungkap praktik terstruktur yang melibatkan kendaraan modifikasi. Tersangka ABS diketahui menggunakan mobil yang telah dipasangi sistem selang langsung ke tangki bahan bakar, sehingga Pertalite dapat dialirkan langsung ke 23 jerigen.

Aksi tersebut dilakukan di sebuah SPBU di wilayah Klojen pada dini hari. Dalam praktiknya, ABS turut dibantu oleh A yang bekerja di SPBU setempat. Polisi menyebut A menerima imbalan sekitar Rp5.000 per jerigen untuk melancarkan proses pengisian.

“Peran A adalah mempermudah pengisian BBM yang tidak sesuai prosedur,” jelas AKP Aji.

Pada kasus kedua, tersangka RCYP melakukan pembelian Pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor. BBM yang dibeli kemudian dipindahkan ke jerigen menggunakan selang. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua jerigen berisi total sekitar 70 liter Pertalite serta peralatan yang digunakan untuk memindahkan BBM.

Ketiga tersangka kini ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui. ABS dan RCYP terancam pidana penjara hingga enam tahun, sementara tersangka A menghadapi ancaman hukuman dengan porsi lebih ringan sesuai keterlibatannya.

Polisi menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan distribusi energi bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi karena sangat merugikan masyarakat,” tegas AKP Aji.

Polresta Malang Kota juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan. (Imam)