News Satu, Sumenep, Rabu 31 Mei 2017- Sebanyak delapan warung makan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dirazia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Rabu (31/5/2017). Delapan warung makan tersebut dirazia petugas penegak Perda karena terbukti buka di waktu siang hari pada saat bulan puasa.
Kepala Satpol PP Sumenep, Fajar Rahman, mengatakan, razia terhadap delapan warung makan tersebut berdasarkan intruksi dari Bupati Sumenep melalui Sekretaris Daerah yang melarang warung makan buka di siang hari. Hal itu dilakukan untuk menghormati umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Ada delapan warung makan yang kita tertibkan hari ini. Semua warung makan terbukti tetap beroperasi di siang meskipun di bulan puasa,” kata kepala Satpol PP Sumenep, Fajar Rahman, Rabu (31/5/2017).
Fajar menjelaskan, sebelum dilakukan razia, bagian intelijen sudah melakukan penyelidikan ke sejumlah warung makan yang buka di waktu pelaksanaan puasa. Sehingga, petugas razia langsung menuju ke lokasi delapan warung makan yang nakal. Delapan warung makan tersebut salah satunya berada di Jalan Trunojoyo, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Wahid Hasyim, dan Jalan Adi Rasa.
“Razia warung makan akan terus kita lakukan. Kali ini hanya ada delapan titik,” jelasnya.
Dalam razia yang dilakukan pertama kali ini, petugas penegak Perda di Sumenep hanya memberikan peringatan kepada pemilik warung agar tidak buka di siang hari. Namun, pihaknya mengaku akan melakukan pemantauan terhadap warung – warung makan tersebut.
“Untuk saat ini kita kasih peringatan dulu. Kita akan pantau terus, kalau masih melanggar pasti kita sanksi,” pungkasnya. (Ozi)
Comment