Jakarta, Jumat 30 Januari 2026 | News Satu- Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah mengajukan pendekatan baru dalam penentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebagai respons atas wacana evaluasi sistem kepartaian nasional yang kembali mengemuka jelang pembahasan regulasi pemilu.
Said menegaskan, penerapan ambang batas parlemen merupakan praktik lazim di negara-negara dengan demokrasi matang. Namun demikian, ia secara tegas menolak gagasan mengganti PT dengan sistem fraksi gabungan partai kecil di DPR RI.
Menurutnya, fraksi gabungan justru berpotensi menciptakan persoalan serius dalam kerja parlemen karena memaksa partai-partai dengan ideologi dan karakter berbeda untuk disatukan dalam satu fraksi.
“Fraksi gabungan itu sama saja memaksakan kawin paksa politik. Indonesia ini multikultural, ideologi dan watak kepartaian tidak selalu sejalan,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (30/1/2026).
Politisi Senior PDI Perjuangan menjelaskan, konsep fraksi gabungan mungkin efektif di negara dengan latar budaya homogen. Namun dalam konteks Indonesia, perbedaan ideologi antarpartai berisiko menimbulkan kebuntuan internal yang justru menghambat fungsi legislasi.
Said menilai, parliamentary threshold tetap dibutuhkan untuk menjaga efektivitas parlemen dan stabilitas pemerintahan. Tanpa mekanisme penyaringan yang rasional, DPR akan terlalu terfragmentasi dan sulit mengambil keputusan strategis.
“PT itu bukan untuk menutup demokrasi, tapi untuk memastikan demokrasi bekerja secara efektif,” tegasnya.
Politisi senior asal Sumenep, Madura tersebut juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak pernah melarang penerapan parliamentary threshold. Putusan MK sebelumnya hanya membatalkan angka PT 4 persen karena dinilai tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat, bukan menolak konsep PT secara keseluruhan.
Sebagai alternatif, Said mengusulkan pendekatan berbasis efektivitas kelembagaan DPR, bukan sekadar persentase suara nasional. Ia menyebutkan, DPR saat ini memiliki 13 komisi dan 8 badan, sehingga total terdapat 21 alat kelengkapan dewan.
Dengan struktur tersebut, partai politik yang ingin memiliki wakil di DPR idealnya memiliki minimal 21 anggota DPR, agar mampu mengisi seluruh alat kelengkapan dan menjalankan fungsi legislasi secara optimal.
“Kalau jumlah wakilnya kurang dari alat kelengkapan dewan, maka kewajiban kelegislatifannya tidak bisa dipenuhi. Akhirnya peran wakil rakyat menjadi pincang dan tidak efektif,” pungkas Said. (Den)






