Kejari Kota Probolinggo Tahan Dua Direktur Kasus Korupsi Lampu Taman

Proboliggo, Jumat 30 Januari 2026 | News Satu- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Jawa Timur, resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo. Setelah ditetapkan tersangka keduanya langsung digelandang ke penjara.

Dua tersangka masing-masing berinisial MY, warga Kabupaten Sidoarjo, dan B, warga Surabaya. Keduanya diketahui menjabat sebagai direktur pada dua perusahaan penyedia yang terlibat dalam proyek pengadaan tahun anggaran 2023 tersebut.

Kasus ini bermula saat DLH Kota Probolinggo melalui Bidang Konservasi dan Pertamanan melaksanakan pengadaan lampu hias taman menggunakan skema e-purchasing. Dalam proses tersebut, perusahaan yang dipimpin MY ditetapkan sebagai penyedia. Namun, alih-alih mengerjakan sendiri, MY justru menyerahkan seluruh pekerjaan mulai dari pengadaan barang, pemasangan, hingga konstruksi kepada perusahaan lain yang dipimpin tersangka B.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Pekerjaan dengan pagu anggaran sebesar Rp1.130.500.000 itu dilaksanakan tidak sesuai aturan. Karena itulah kami melakukan penyelidikan hingga ke tahap penetapan tersangka,” ujar Lilik saat konferensi pers, Jumat (30/1/2026).

Penyidikan perkara ini telah berjalan sejak 2025. Kejari Kota Probolinggo juga menggandeng Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hasil audit menyebutkan, negara mengalami kerugian sebesar Rp306.050.004. Berbekal dua alat bukti yang sah, penyidik akhirnya menahan kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

“Mulai hari ini kedua tersangka kami tahan di Lapas Kelas IIB Probolinggo selama 20 hari ke depan. Penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tegas Kajari.

Dalam kasus ini, tersangka MY dijerat Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka B dijerat Pasal 603 KUHP dan subsidair Pasal 604 KUHP, juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf c KUHP.

Dari pasal-pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Bambang)