HEADLINEHUKUMJATIMKEDIRINEWSREGIONAL

Simpan Handak Seberat 3 Kuintal Lebih, Dua Warga Kediri Diamankan Polisi

263
×

Simpan Handak Seberat 3 Kuintal Lebih, Dua Warga Kediri Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Simpan Handak Seberat 3 Kuintal Lebih, Dua Warga Kediri Diamankan Polisi
Simpan Handak Seberat 3 Kuintal Lebih, Dua Warga Kediri Diamankan Polisi

News Satu, Kediri, Selasa 30 Mei 2017- Simpan bahan peledak, dua warga Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim) diamankan Satresmob Polres setempat. Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan 3,5 kuintal bahan peledak (Handak).

Terungkapnya penyimpanan bahan peledak (Handak) ini, berawal saat petugas menangkap MK warga Desa Kanigoro, Kecamatan Kras yang tidak lain adalah seorang penjual petasan. Dari tangan MK petugas berhasil mengamankan barang butk (BB) obat mecon seberat 4,5 kg.

Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dan langsung menangkap SM Warga Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, dan berhasil mengamankan barang bukti (BB) 3,5 kuintal bahan peledak sebagai bahan baku petasan.

“Penangkapan terhadap SM ini, merupakan pengembangan dari penangkap MK yang tidak lain penjual petasan,” terang Kapolres Kediri AKBP Sumaryono, Selasa (30/5/2017).

Awalnya polisi hanya menemukan sumbu dan beberapa mercon saja. Namun, setelah dilakukan interogasi, tersangka SM mengaku jika menyembunyikan obat petasan 3,5 Kuintal dipekarangan belakang rumah.

“Tersangka mengaku, mendapatkan barang berupa bahan peledak ini, tidak hanya satu orang saja. Melainkan ada dua orang, yakni KS dan IS, saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satresmob Polres Kediri. Sedangkan barang bukti (BB) bahan peledak untuk bahan baku petasan juga telah diamankan.

“Tersangka mengaku, handak yang dibungkus setengag (1/5) kiloan dijual Rp 90 ribu. Jika dibuat petasan menjadi 80 pak dan keuntungan setiap pak petasan mendapatkan Rp 5 ribu,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat pasal 1 ayat 1 Undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (RN1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.