News Satu, Kediri, Kamis 25 Januari 2018- Kedapatan menyimpan narkoba jenis pil dobel L, MH (42) warga Kelurahan Sukorame, Kecamatan Kota, Kediri, Jawa Timur diamankan Polres Kota setempat. MH yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini ditangkap Polisi di teras rumahnya dengan barang bukti (BB) 264 butir pil dobel L.
Terungkapnya peredaran narkoba ini, berawal dari informasi masyarakat jika tersangka selama ini mengkonsumsi pil dobel L. Menindaklanjuti laporan tersebut petugas dari Satreskoba Polresta Kediri langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka MH di teras rumahnya.
“Tersangka kami tangkap di teras rumahnya dengan barang bukti (BB) ratusan butir pil dobel L yang disimpan tersangka,” terang AKB Kamsudi, Kasubag Humas Polres Kota (Polresta) Kediri, Kamis (25/1/2018).
Tersangka beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolresta Kediri untuk dimintai keterangan.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polresta Kediri dan bakal dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang (UU) RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Roy)
Komentar