News Satu, Jakarta, Senin 1 Mei 2017- Pembentukan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) tidak lain untuk menopang program Nawa Cita (Sembilan Agenda Prioritas, red) Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo. Bahkan saat ini SMSI telah membentuk jaringan SMSI di di seluruh provinsi Indonesia.
Hal itu dilakukan untuk memperkuat agar media siber yang yang ada di daerah agar bersatu, tumbuh bersama dan berkolaborasi. Sehingga menjadi suatu kekuatan dan menjadi partner bisnis sesama anggota SMSI.
“Kami telah membentuk SMSI di Provinsi dan Kabupaten, hal ini dilakukan agar sejalan dengan program Nawa Cita Presiden RI Joko Widodo,” kata Ketua Umum Serikat Siber Media Indonesia (SMSI), Teguh Santosa, wartawan pada acara World Press Freedom Day, di JCC, Jakarta Senin (1/5/2017).
Orang nomor satu di Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ini juga mengatakan, dalam program Nawa Cita tersdebut, Presiden Jokowi, selalu memperhatikan potensi daerah dan membangun dari pinggir, sehingga potensi daerah tergali. Hal ini sama dengan pembentukan SMSI yang menginginkan agar Media Siber yang ada di Daerah bisa sejalan program Pemerintah.
“Jokowi ingin membuat Indonesia Centris,” ujar Teguh Santosa.
Pada poin ketiga Nawa Cita Jokowi ingin membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Dalam kesempatan tersebut, Teguh juga menjelaskan, SMSI mendapatkan mandat sebagai penanggung jawab kegiatan pelibatan pers kampus, dan media siber pada peringatan HPN tahun depan.
Oleh akrena itu, pihaknya menghimbau para pemegang mandat di daerah, segera mempercepat pembentukan kepengurusan. Sebab media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dibentuk pada tanggal 21 Maret 2017, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) SMSI telah dicatatkan di Notaris,” ungkap Ketua Bidang Luar Negeri PWI Pusat ini.
Ia menambahkan, saat ini SMSI sedang menyusu pengurus di 27 Provinsi, setiap Provinsi memiliki 20 hingga 35 Perusahaan Media Siber. Bahkan dalam waktu dekat SMSI akan melengkapi kepengurusan di 34 Provinsi yang ada di Negara Republik Indonesia.
“Pengurus SMSI pasti akan terbentuk di 34 Provinsi yang ada di Tanah Air Indonesia,” pungkasnya. (Roni)