HEADLINEKRIMINALNEWSREGIONAL

Sopir Bus Ini Diduga Telah Memperkosa Salah Seorang Penumpangnya

316
×

Sopir Bus Ini Diduga Telah Memperkosa Salah Seorang Penumpangnya

Sebarkan artikel ini
Sopir Bus Ini Diduga Telah Memperkosa Salah Seorang Penumpangnya
Sopir Bus Ini Diduga Telah Memperkosa Salah Seorang Penumpangnya

News Satu, Sumenep, Kamis 6 April 2016- MS (40), warga Dusun Langsar Daya, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus mendekam dibalik jeruji besi Polres setempat. Sebab MS diduga telah melakukan tindakan asusila atau pemerkosaan terhadap NH (31), warga Dusun Pereng Ampel, Desa Pamoroh Kecamatan Kadur, Pamekasan yang pada saat itu menjadi salah seorang penumpangnya.

Ditangkapnya MS, setelah keluarga korban (NH, red) melaporkan kasus tersebut ke Polisi, karena saat pulang kerumahnya, korban mengalami pendarahaan. Curiga dengan hal tersebut piha keluarga menanyakan kepada korban, dan akhirnya mengaku jika korban telah dipaksa melayani nafsu bejat MS.

“Mendengar cerita korban, pihak keluarga langsung melaporkan ke kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung melakukan penangkapan terhadap MS,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Kamis (6/4/2017).

Kejadian dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh MS, bermula saat NH menjadi penumpang mini bus yang dikemudikan MS. Diduga korban mengalami mabuk darat, kemudian MS membawa NH ke tempat penyucian mobil di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Sumenep dan dibelikan kelapa muda agar rasa mabuknya bisa diatasi.

Namun ternyata kebaikan MS kepada NH bukan niat tulus, melainkan ada maksud tertentu dengan membawa NH ke rumah salah seorang temannya (DH, red) di Desa Babalan, Kecamatan Batuan. Di tempat itulah, NH dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya dengan melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Di tempat itu korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat MS,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, saat MS telah diamankan oleh petugas kepolisian resort (Polres) Sumenep.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” pungkasnya. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.