News Satu, Sumenep, Kamis 27 April 2017- Meski tak mengantongi SK dari Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham), kelompok UKM masyarakat (Pokmas) yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipastikan tetap bisa memperoleh bantuan dari Pemkab. Hal itu didasarkan dengan adanya Peraturan Bupati, Sumenep, Madura, Jawa Timur, nomor 25 tahun 2016.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep, Saiful Bahri, pemberian bantuan terhadap kelompok UKM yang tidak memiliki SK Menkumham itu sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap banyaknya UKM yang ada di Sumenep. namun demikian semua usaha yang dikembangkan oleh masyarakat perlu diberikan bantuan agar bisa terus beroperasi.
“Dengan adanya Perbup nomor 25 tahun 2016, kelompok UKM masyarakat bisa memperoleh bantuan,” kata kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep, Saiful Bahri, Kamis (27/4/2017).
Namun meski demikian, Saiful mengaku pihaknya akan memprioritaskan kelompok UKM yang telah mendapatkan SK Menkumham sebagai penerima bantuan atau hibah. Sebab, hal itu merupakan persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh kelompok.
“Kita juga akan melakukan verifikasi terhadap kelompok yang akan menerima bantuan, untuk memastikan tidak fiktif,” ujarnya.
Ia menyebutkan, jumlah kelompok UMKM yang belum melakukan SK Menkumham di Sumenep masih banyak. Bahkan tidak mencapai satu persen dari jumlah UMKM yang ada. Menurutnya, banyaknya UMKM yang belum mendapat legalitas dari Menkumham tersebut disebabkan karena banyak masyarakat yang belum tahu proses pengajuan dan keterbatasan dana.
“Total UMKM yang ada di kita itu sebanyak tiga ribu lebih. Sementara yang sudah mempunyai SK Menkumham tidak satu persennya,” pungkasnya. (Ozi)
Comment