News Satu, Sumenep, Kamis 2 November 2017- Besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2018 diusulkan naik sebesar 8,72 persen dari besaran UMK tahun 2017. Hal ini diungkap oleh Kepala Bidang Industrial dan Syarat Kerja Dinas Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Kamarul Alam, di kantornya, Kamis (2/11/2017).
“Besaran UMK Sumenep tahun depan pasti naik. Kisarannya 8,72 persen dari UMK tahun ini,” kata Kamarul Alam, saat ditemui di kantornya, Kamis (2/11/2017).
Ia menjelaskan, besaran kenaikan UMK ini didasarkan pada perhitungan rumus yang tertuang dalam PP nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Ada rumus penghitungannya. Berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan rilis dari BPS terkait pertumbuhan ekonomi nasional sudah keluar yakni 5,01 persen dengan inflasi 3,7 persen. Sehingga, UMK Sumenep pada tahun 2018 dapat dipastikan akan mengalami kenaikan. Sebelumnya, UMK Kabupaten Sumenep juga tercatat mengalami kenaikan. Besaran UMK pada tahun 2016 sebesar Rp 1.398.000 naik menjadi Rp 1.513.335 pada tahun 2017.
Namun demikian, pihaknya tidak menyebutkan angka secara pasti berapa besaran kenaikan tahun ini. Sebab, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Untuk angka pastinya nanti ya mas. Soalnya sekarang kami masih menunggu hasil evaluasi dari Pemprov. Kalau sudah turun, pasti kami rilis,” pungkasnya. (Ozi)
Comment