News Satu, OKI, Senin 30 Juli 2018- Meski massa jabatannya belum habis, yakni hingga 15 Januari 2019, namun karena dirinya telah mendaftar sebagai salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) dalam pemilihan legislatif (pileg) tahun 2019. Sebagai persyaratan, maka HM Rifai diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI).
Oleh karenanya, guna memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Rifai secara resmi telah mengundurkan diri dan siap maju sebagai bakal calon anggota DPRD OKI dari Partai Gerindra dalam Pileg 2019. Hal ini terkuak saat dibacakannya surat resmi pengunduran diri HM Rifai oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Hj Nila Utami pada rapat paripurna DPRD OKI. Senin, (30/7/2018)
“HM Rifai resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati OKI, karena dirinya mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD OKI dalam Pileg 2019. Pengunduran diri tersebut sudah keharusan dan menjadi salah satu persyaratan yang ditetapkan.” kata sekwan, Senin (30/7/2018).
Dengan demikian, mengingat HM Rifai telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya, maka otomatis kursi jabatan Wabup OKI periode 2014 – 2019 dalam keadaan kosong, hingga dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 27 Juni 2018 yaitu H Iskandar SE dan HM Djakfar Shodiq. (Hasan)