News Satu, Sumenep, Selasa 13 Februari 2018- Kelakuan bapak yang satu ini memang benar-benar bejat, demi memuaskan nafsu birahinya HS (46) warga Desa/ Kecamatan Kangayan, Kepulauan Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) gagahi anak kandungnya sendiri berinisial NR (15).
“Pada penyidik HS mengaku telah meniduri anak kandungnya sebanyak 10 kali,” kata Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno, Selasa (13/2/2018).
Terungkapnya kasus pencabulan HS terhadap NR yang tidak lain putri kandungnya sendiri ini, berawal dari pelecehan seksual yang dilakukan SP terhadap NR dengan memeluk dan mencium hingga membekas kecupan di leher NR. Tidak terima dengan hal itu, HS melaporkan perbuatan asusila tersebut ke Polsek Kangayan.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus dugaan pelecehaan seksual tersebut. Bahkan Polisi juga melakukan visum di Puskesmas Kangayan, alhasil ada fakta baru dalam visum tersebut, yakni terdapat luka lecet di bagian kemaluan korban.
“Pengakuan SP hanya memeluk dan mencium, akan tetapi kenapa ada luka lecet di kemaluan korban (NR,red). Akhirnya setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku pencabulan tersebut adalah bapak korban yang berinisial HS,” terang Waka Polres Sumenep.
Mengetahui hal itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap HS (bapak kandung korban, red). Sedangkan SP karena masih dibawa umur, dikembalikan kepada orang tuanya sambil menunggu petugas koordinasi dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Pamekasan.
“Kami tangkap HS (bapak kandung korban, red) karena telah diduga melakukan pencabulan terhadap putrinya sendiri,” tandasnya.
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa pakaian tersangka sp dan hs, foto bekas kecupan merah di leher korban, sarung warna biru dan sprei warna abu abu.
“Barang Bukti (BB) sudah kami amankan, dan atas perbuatannya HS bakal dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Roni)
Comment