News Satu, Sumenep, Sabtu 28 April 2018- Angka perceraian di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) masih cukup tinggi, terbukti dalam sehari Pengadilan Agama Sumenep memutuskan 10 perkara kasus perceraian. Pemicu dari terjadinya perceraian tersebut didominasi persoalan ekonomi dan perselingkuhan.
Berdasarkan data yang di peroleh dari Pengadilan Agama Sumenep, sejak awal Januari hingga pertengahan April 2018 kasus perceraian yang sudah diputus sebanyak 120 perkara, sedangkan pada tahun 2017 kasus perceraian yang sudah diputus sebanyak 1300.
“Gugatan cerai yang masuk pada kami dinilai sudah tergolong tinggi yakni mencapai 120 perkara putus cerai,” kata Subhan Fauzi, Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Sabtu (28/4/2018), saat ditemui di kantornya
Tingginya angka perceraian di Sumenep tidak hanya dipicu faktor ekonomi dan perselingkuhan saja. Melainkan juga faktor terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), akibat terjadinya pernikahan dini.
“KDRT dan pernikahan dini juga menjadi pemicu tingginya angka perceraian di Sumenep,” tandasnya. (Basri)
Comment