News Satu, Jakarta, Rabu 13 November 2024- Kasus penyelundupan narkoba menjadi sorotan utama dalam penindakan yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta sepanjang 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa narkoba mendominasi kasus-kasus penyelundupan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, melebihi kasus rokok ilegal dan minuman beralkohol.
“Mayoritas kasus yang kita tangani di bandara adalah narkoba, terutama yang masuk melalui jasa titipan dan kargo, meskipun ada juga melalui barang bawaan penumpang,” ujar Gatot, Rabu (13/11/2024).
Gatot menambahkan bahwa banyaknya jumlah kasus membuat potensi kerugian negara dari narkoba ini sulit dihitung. Menurut Gatot, meski penyelundupan barang lain seperti rokok ilegal dan minuman beralkohol juga ditemukan, kasus-kasus tersebut tidak sebesar kasus narkoba.
“Berbagai modus penyelundupan narkoba yang ditemukan mencakup penyamaran di barang titipan hingga barang bawaan individu, yang kerap kali berhasil diidentifikasi melalui pemeriksaan intensif Bea Cukai Soekarno-Hatta,” tandasnya.
Di Banten, kasus rokok ilegal menjadi perhatian utama Bea Cukai setempat. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Rahmat Sugiono, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap rokok tanpa cukai mendominasi sepanjang 2024, dengan total 37,4 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan.
“Selain rokok ilegal, penindakan juga dilakukan terhadap rokok elektrik tanpa izin, dengan sebanyak 7.916 unit yang diamankan,” tukasnya.
Menurut Rahmat, peredaran rokok tanpa cukai ini tidak hanya melibatkan produk impor, tetapi juga produk lokal yang dijual tanpa izin cukai, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk menekan penyelundupan narkoba dan barang ilegal lainnya yang dapat merugikan Negara,” pungkasnya. (Den)