Pendamping Desa Rangkap Jabatan, Ini Jawaban Tegas Kemendes PDTT

News Satu, Jakarta, Kamis 9 Nopember 2017- Para Pendamping Desa (PD) maupun Pendamping Lokal Desa (PLD) yang rangkap jabatan dipastikan akan mendapat sanksi tegas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI.

Sekretaris Jendral Kemendes PDTT, Anwar Sanusi mengungkapkan, pihaknya akan menindak tegas para pendamping desa maupun pendamping lokal desa yang terbukti rangkap jabatan dengan pekerjaan lain. Sebab, hal itu akan berpengaruh terhadap keseriusan dan profesionalisme kerja.

“PD maupun PLD tidak boleh double job. Itu menyalahi aturan,” kata sekretaris jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (9/11/2017).

Ia menyebutkan, sanksi tegas yang akan diberikan kepada para pendamping tersebut berupa pencopotan sebagai mitra Kemendes. Namun, sanksi berat tersebut akan diberikan jika pendamping tidak mengindahkan teguran yang dilayangkan Kemendes baik secara lisan maupun secara tertulis.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Perangi Narkoba Dan Ingatkan Pelajar

“Kami tegaskan harus memilih. Kalau seandainya tetap akan kita copot,” ungkapnya.

Menurutnya, tindakan tegas tersebut harus dilakukan karena melanggar aturan. Sebab, berdasarkan aturan yang ada, disebutkan satu orang tidak boleh menerima dua gaji yang sama-sama bersumber dari keuangan negara.

“Kalau pendamping rangkap sebagai guru ngaji, petani, pedagang tidak masalah. Namun, jika merangkap sebagai pejabat lain seperti PPK atau Panwaslu itu yang tidak boleh, kami pasti tegas,” imbuhnya. (RN1)

Komentar