News Satu, Jakarta, Sabtu 4 Mei 2024- Ketegangan di antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kuasa hukum Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlo Ali, mencapai titik terpanas. KPK memberikan ultimatum tegas kepada kuasa hukum tersebut setelah dugaan bahwa mereka merintangi proses penyidikan.
“Kuasa hukum seharusnya mendukung proses hukum, bukan sebaliknya,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Sabtu (4/5/2024).
Dengan berani, Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyatakan kesiapannya untuk menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU TPK) terhadap mereka yang menghambat penyidikan.
Namun, ketegangan ini semakin memuncak ketika Bupati Sidoarjo kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Alasan ketidakhadirannya tidak disertai penjelasan yang memadai, membuat KPK semakin bersikeras dalam pendiriannya.
“Ini panggilan kedua, dan penyidik tidak bisa menerima surat konfirmasi ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas,” tegas Ali Fikri.
KPK juga telah melakukan tindakan pencegahan terhadap Bupati Sidoarjo terkait kasus dugaan pemotongan dana ASN BPPD Sidoarjo. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan di Sidoarjo pada Januari 2024, yang melibatkan sejumlah pejabat termasuk Kasubag Umum BPPD Sidoarjo. (Den)
Comment