News Satu, Jakarta, Jumat 9 Agustus 2024- Dua warga negara Indonesia, DH dan MA, kini menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan 28 imigran yang hendak memasuki Australia secara ilegal. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan menghadapi ancaman pidana hingga 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasus ini mulai terkuak ketika 28 WNA dan dua WNI ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi. Mereka ditemukan oleh warga setempat dan langsung dilaporkan ke pihak berwenang.
Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Sukabumi yang melakukan pemeriksaan awal menemukan bahwa para imigran ini sebelumnya diberangkatkan dari Pelabuhan Cilacap pada 16 Juni 2024 dengan kapal yang dikemudikan oleh DH dan MA.
Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, kapal yang digunakan oleh DH dan MA mengangkut para imigran menuju Pulau Christmas, Australia.
“Namun, kapal tersebut terdeteksi oleh Australian Border Force hanya dua hari setelah keberangkatan. Pihak berwenang Australia kemudian meminta para imigran untuk kembali ke Indonesia,” terangnya, Jumat (9/8/2024).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para imigran tidak melalui pemeriksaan imigrasi di Indonesia dan tidak memiliki visa untuk memasuki Australia.
“Tindakan ini menunjukkan adanya skema penyelundupan yang terorganisir dan berisiko tinggi,” tandasnya.
Kasus ini saat ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan fokus pada pengembangan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama di balik jaringan penyelundupan ini.
“Kami berkomitmen untuk menyelidiki lebih dalam dan menemukan semua pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini,” tukasnya.
Pihak Imigrasi Indonesia bekerja sama dengan otoritas Australia untuk memastikan seluruh pelaku diadili sesuai dengan hukum dan untuk mencegah penyelundupan serupa di masa depan. Kasus ini menggambarkan tantangan besar dalam penegakan hukum keimigrasian dan pentingnya koordinasi internasional dalam menangani migrasi ilegal. (Den)
Respon (1)