EKONOMIHEADLINEJAKARTANASIONALNEWSPEMERINTAH RI

Inilah Pokok-pokok Kebijakan APBN Tahun 2018

×

Inilah Pokok-pokok Kebijakan APBN Tahun 2018

Sebarkan artikel ini
Inilah Pokok-pokok Kebijakan APBN Tahun 2018
Inilah Pokok-pokok Kebijakan APBN Tahun 2018

Besaran indikator ekonomi makro tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor :

  1. Faktor global, yaitu harga komoditas yang masih lemah, perdagangan dunia meningkat namun masih dibayangi isu proteksionisme dan perlambatan tingkat permintaan dari Tiongkok, Uni Eropa dan Jepang, serta ketegangan geo politik di Timur Tengah dan Asia.
  2. Faktor domestik, yaitu tingkat kepercayaan dan daya beli masyarakat, keyakinan pelaku usaha, peningkatan peran swasta melalui kredit investasi dan investasi langsung, perbaikan neraca pembayaran serta penguatan cadangan devisa,” papar Menkeu.

Sementara itu, Menkeu menjelaskan bahwa pendapatan negara tahun 2018 diproyeksikan sebesar Rp1.894,7 Triliun, terutama berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.618,1 Triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp275,4 Triliun.

Untuk mencapai target tersebut, lanjut Menkeu, pemerintah akan melakukan berbagai upaya penguatan reformasi di bidang perpajakan serta Kepabeanan dan Cukai, antara lain melalui (i) dukungan Automatic Exchange of Information (AEoI) agar dapat meningkatkan basis pajak serta mencegah praktik penghindaran pajak dan erosi perpajakan; (ii) penguatan data dan Sistem Informasi Perpajakan agar lebih up to date dan terintegrasi, melalui e-filing, e-form dan e-faktur; (iii) membangun kepatuhan dan kesadaran pajak (sustainable compliance); dan (iv) perbaikan kemudahan dan percepatan pelayanan di pelabuhan dan bandara serta, penegakan pemberantasan penyelundupan.

“Sedangkan di bidang PNBP, pencapaian target didukung dengan langkah efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya alam, peningkatan kinerja BUMN, perbaikan regulasi PNBP serta perbaikan pengelolaan PNBP di Kementerian/Lembaga,” tandas Menkeu.

Belanja Negara tahun 2018, lanjut Menkeu, ditetapkan sebesar Rp2.220,7 Triliun, yang meliputi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.454,5 Triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp766,2 Triliun.

Ia menambahkan bahwa belanja Pemerintah Pusat dalam APBN tahun 2018 akan diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan, antara lain melalui:

  1. Bidang Kesehatan, akan dilakukan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, baik dari sisi supply side maupun layanan, upaya kesehatan promotif preventif, serta menjaga dan meningkatkan kualitas program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN) bagi penerima bantuan iuran (PBI) hingga menjangkau 92,4 juta jiwa.
  2. Bidang Pendidikan, diarahkan untuk meningkatkan akses, distribusi, dan kualitas pendidikan, diantaranya melalui peningkatan akses program Indonesia Pintar yang menjangkau 19,7 juta siswa, dan pemberian beasiswa bidik misi kepada 401,5 ribu mahasiswa dalam rangka sustainable education.
  3. Bidang infrastruktur, diarahkan untuk mengejar ketertinggalan (gap) Indonesia terhadap penyediaan infrastruktur, baik diperkotaan dan daerah, maupun di perbatasan dan daerah terluar, dengan sasaran (sementara) antara lain jalan baru sepanjang 865 km, jalan tol sepanjang 25 km, jembatan sepanjang 8.695 m, dan pembangunan rumah susun sebanyak 13.405 unit;
  4. Bidang aparatur negara dan pelayanan masyarakat akan dilakukan penguatan reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayan publik, perbaikang kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, serta reformasi skema pensiun aparatur negara untuk waktu ke depan.
  5. Bidang Pertahanan dan Keamanan, akan dilakukan pengadaan alutsista untuk kebutuhan kekuatan pertahanan negara, yang diikuti dengan pengembangan industri pertahanan, serta peningkatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban.

“Pemerintah juga melakukan penguatan dan perluasan bantuan pangan non tunai dan pangan dalam bentuk natura, perluasan program perlindungan sosial melalui program keluarga harapan (PKH), serta penguatan program subsidi,” jelas Menkeu.

Sementara itu, Menkeu menyampaikan bahwa alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp766,2 Triliun dalam APBN tahun 2018 diarahkan untuk (i) meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, (ii) meningkatkan kualitas dan mengurangi ketimpangan layanan publik antardaerah, serta (iii) mendukung upaya percepatan pengentasan kemiskinan di daerah.

Comment